Liputan6.com, Gorontalo - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Gorontalo sedang berada di bawah sorotan publik terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Dugaan ijazah palsu itu diduga digunakan salah satu calon legislatif (caleg) mereka.
Kasus ini menjadi atensi semua pihak hingga perbincangan hangat di tengah masyarakat. Khususnya para pemilih partai Nasdem yang mengharapkan integritas tinggi dari wakil-wakil rakyatnya.
Hingga kini, banyak pihak menantikan keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Gorontalo, terkait bagaimana langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga
Advertisement
Kasus dugaan ijazah palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang melaporkan jika ijazah yang digunakan oknum caleg tersebut keabsahannya diragukan. Mereka kemudian membuat surat resmi ke DPW untuk menindaklanjutinya.
Dalam isi surat aduan tersebut, bahwa caleg itu diduga kuat memalsukan ijazah yang menjadi dokumen persyaratan calon yakni ijazah Paket C. Setelah dilakukan penelusuran, diduga ada beberapa kejanggalan.
Menurut informasi yang beredar, berdasarkan laporan itu, Rachmat Gobel sebagai ketua DPW kemudian membentuk tim untuk menyelidiki temuan itu.
Tidak hanya dugaan ijazah palsu, beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan oknum caleg tersebut juga ikut di dilaporkan. Mulai dari hasil ujian psikotes hingga tes urin yang menjadi syarat pencalonan, juga diduga janggal.
Hingga kini, masyarakat Gorontalo masih dibuat penasaran dengan hasil penyelidikan internal yang dilakukan Partai Nasdem. Apapun hasilnya, Nasdem diminta untuk tetap menjaga integritasnya.
Apalagi, Partai Nasdem yang dikenal dengan politik tanpa mahar dan partai yang bersih, didesak publik untuk mengambil tindakan tegas jika hal itu benar. Jangan sampai, kasus ini malah mencoreng nama baik Partai Nasdem di tanah serambi madinah.
Sementara itu, Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Mashuri, yang juga ketua tim yang menangani kasus itu ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka sudah melaksanakn tugas dan hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan.
“Tim sudah selesai melaksanakan tugas dan tidak ada kendala. Hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan partai. Kita tunggu saja putusan pimpinan,” ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Berita Sebelumnya
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif (Caleg) terus menjadi perbincangan masyarakat Gorontalo. Mulai dari tongkrongan warung kopi, buah bibir warga hingga para elite partai politik ikut menyoroti kabar tersebut.
Informasi yang diterima Liputan6.com, diduga kuat caleg partai Nasdem menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan. Isu mengenai dugaan dokumen pendidikan palsu memang sudah lama berembus.
Isu yang bergulir saat ini, oknum caleg di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) tersebut dikabarkan mendapatkan ijazah Paket C tanpa melalui prosedur yang benar. Dokumen pendidikan yang seharusnya didapatkan secara berjenjang, bisa didapatkan secara instan.
Seperti halnya dengan contoh berikut, untuk mendapatkan Ijazah Paket C (setara SLTA). Siswa terlebih dahulu diwajibkan menyertakan ijazah Paket B (setara SLTP) serta mengikuti kegiatan belajar selama 3 tahun. Beberapa informasi yang beredar juga, setelah dilakukan pengecekan, jejak ijazah oknum caleg itu memiliki beberapa kejanggalan dan hampir tidak tercatat. Mulai dari proses pendaftaran hingga keluarnya ijazah.
Informasi ini juga kini beredar di kalangan masyarakat Bone Bolango. Saat ini, warga setempat tengah menuntut transparansi dan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang digunakan oleh oknum caleg tersebut.
Partai Nasdem yang dikenal dengan politik tanpa mahar dan partai yang bersih, didesak publik untuk mengambil tindakan tegas jika hal itu benar. Jangan sampai, kasus ini malah mencoreng nama baik Partai Nasdem di tanah serambi madinah.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Bone Bolango, Halid Tangahu ketika dikonfirmasi awak media menyarankan untuk bertanya langsung soal ini ke KPU dan yang bersangkutan.
Halid menyatakan bahwa, dirinya tidak bisa membenarkan bahwa ijazah itu palsu atau tidak. Buktinya, oknum caleg itu bisa lolos jadi calon anggota legislatif yang informasinya dari dapil Suwawa.
"Jadi alangkah baiknya konfirmasi kepada orangnya atau KPU dan mereka lebih tahu itu," kata Halid Tangahu.
Advertisement