Divestasi Vale Rampung, Penerbitan IUPK Masih Tunggu Hal Ini

Sebelum menerbitkan IUPK, perlu ada pembahasan terkait perpajakan atas rencana produksi Vale Indonesia. Hitung-hitungan pajak itu sesuai dengan rencana baru perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan kedepannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Mar 2024, 19:20 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Vale Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Vale Indonesia. Menyusul proses divestasi yang sudah rampung.

Diketahui, Holding BUMN Industri Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID telah resmi menggenggam 34 persen saham Vale Indonesia. Usai divestasi, pemerintah bakal merilis perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi IUPK.

Arifin bilang, sebelum menerbitkan IUPK, perlu ada pembahasan terkait perpajakan atas rencana produksi Vale Indonesia.

 

"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

 

Dia mengatakan, hitung-hitungan pajak itu sesuai dengan rencana baru perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan kedepannya. Diketahui, kontrak karya Vale akan habis pada Desember 2025 mendatang.

"Ya ada itungan pajak kan emang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan lama waktu perpanjangan, Arifin akan mengacu pada aturan undang-undang. "Sesuai dengan aturan di Undang-Undang," pungkasnya.

 


Pinta Menko Luhut

Penandatanganan kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Holding BUMN Industri Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID resmi menggenggam 34 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perizinan terkait usaha Vale bisa segera keluar.

Tujuannya, tak lain untuk memastikan proses hilirisasi yang dijalankan Vale bisa berlanjut kedepannya. Termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Saya juga minta kepada semua teman-teman kementerian untuk memastikan pengembangan hilirisasi berjalan secara menguntungkan, dan ini harus ada dalam kewajiban IUPK-nya," ungkap Menko Luhut dalam Penandatanganan Divestasi Vale Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024).

 


Segera Terbit

Penandatanganan kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menko Luhut meminta perizinan itu bisa rampung dalam waktu singkat. Dia memberi tenggak waktu hanya satu pekan sejak penandatanganan ini.

"Dan juga saya terakhir minta kepada teman-teman menteri, semua perizinan-perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan," kata dia.

"Terutama IUPK bisa dikeluarkan dalam minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. Ini saya pikir penting, buat kita Indonesia harus terkenal transparan," sambung Menko Luhut.

Informasi, proses penandatanganan dilakukan oleh perwakilan dari MIND ID, Vale Canada, dan Sumitomo Metal Mining. Proses kesepakatan pengalihan saham ini juga disaksikan sejumlah menteri. Dengan begitu, MIND ID resmi menggenggam 34 persen saham Vale Indonesia.

Yakni, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya