Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun

PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Mar 2024, 06:32 WIB
E-Meterai atau Meterai Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik. Beberapa yang menjadi target sasaran adalah perusahaan pemungut dan para pengguna meterai elektronik.

Direktur Utama PDS Tetty Herawati Siregar menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dimana PDS mengemban amanah dari DJP dan PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut.

Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.

"Transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Kedepannya, dengan majunya Digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan," uangkapnya, Sabtu (9/3/2024).

Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut.

"Seluruh layanan dan solusi tersebut merupakan perwujudan dari visi PDS yaitu Menjadi Penyedia Layanan dan Solusi Teknologi Digital Nasional yang Terintegrasi dan Terpercaya,” ucapnya.

Penerimaan Negara

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP I Muhammad Tunjung Nugroho menambahkan penyelenggaraan meterai elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.

“Pemungut diberikan amanah oleh undang-undang melalui DJP untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya. Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu kedepannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik.

 

 


Transformasi Digital

Peruri telah melakukan transformasi digital

Di sisi lain, Direktur Digital Business PERURI Farah Fitria Rahmayanti menjelaskan meterai elektronik telah menjadi fundamental pelengkap dalam transformasi digital pada institusi dan lembaga.

Dengan ditunjuknya PERURI sebagai Govtech oleh Pemerintah, PERURI dapat mengakselerasi pertumbuhan penggunaan Meterai Elektronik karena dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik menjadi satu hal fundamental dalam interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat dan institusi lainnya.

"Oleh karena itu, PERURI senantiasa memperbaiki dan sedang mengembangkan sistem meterai elektronik 2.0 untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penggunaan meterai elektronik. Salah satunya berupa fitur document tracking pada dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik. Semua itu dilakukan agar cakupan penggunaan meterai elektronik lebih luas lagi dan memberikan value bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya