Danpuspom TNI: 5 Prajurit Terlibat Penyerangan Mapolres Jayawijaya Sudah Ditahan

Penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua oleh sejumlah oknum prajurit TNI diduga dipicu kesalahpahaman. Sejauh ini, lima orang prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Cenderawasih.

oleh Tim News diperbarui 09 Mar 2024, 09:00 WIB
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, belum ada laporan terkait prajurit melanggar netralitas TNI selama Pemilu 2024 berlangsung. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa lima orang prajurit yang terlibat kasus dugaan penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yusri mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/Cendrawasih bekerja sama dengan Korem 172. Dia menyatakan, TNI berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional.

“Sudah ditetapkan ada lima orang tersangka. Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih,” kata Yusri usai upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3//2024).

Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga, untuk motif penyerangan masih didalami oleh penyidik Pomdam XVII/Cendrawasih.

“Sementara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan jadi yang 5 tersangka tadi sedang kita proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Dipicu Kesalahpahaman

Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya. Dia menyebut, penyerangan tersebut akibat kesalahpahaman.

Izak menjelaskan, penyerangan ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan di Pilamo Futsal yang diduga dilakukan anggota TNI. Laporan itu dilanjutkan ke Subdenpom Wamena.

Akibat penyerangan Mapolres Jayawijaya, sebanyak 21 prajurit TNI diperiksa. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Izak di Jayapura, Selasa (5/3).

 


Tidak Ada Korban Jiwa

Saat ini, kelima prajurit TNI yang berstatus tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Dia menegaskan, pemeriksaan terus dilakukan.

Bila kembali ditemukan prajurit yang bersalah dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.

"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Izak.

Penyerangan Mapolres Jayawijaya mengakibatkan delapan kaca jendela ruang SPKT pecah. Kemudian empat jendela ruangan Propam dan dua jendela ruang Kasat Lantas rusak. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya