Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim meringkus sembilan orang tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Mereka yaitu M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor.
Advertisement
Selanjutnya, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, Tim Jatanras berhasil mengungkap kejahatan jalanan yang diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan, dimana pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban," ucapnya, Sabtu (9/3/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah empat orang ini lantas diteriaki oleh korban dan warga, sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa BB.
"Kejadian itu viral di medsos dan direspon oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," ujar AKBP Pitter.
Dari penangkapan tersangka M. Kemudian di interograsi hingga pengembangan dan ditemukan bahwa M juga nyambung aktifitas kegiatan curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.
"Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan lima TKP curas. Dari tersangka M akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang termasuk penadah," ucap AKBP Pitter.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP. Sebanyak delapan kendaraan bermotor, serta beberapa BB lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan diantaranya, Sajam jenis clurit, helm, kunci (T) yang dilakukan untuk melakukan pencurian.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
"Atas pengungkapan ini kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," ujar AKBP Pitter.
Sementara itu Lilik Andriani, warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak kepolisian khususnya dari Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil dan mengembalikan motor miliknya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucap Lilik saat menerima sepeda motornya kembali di Polda Jatim.
Advertisement