Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, buka suara soal kabar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tengah menjadi sorotan lantaran disebut-sebut bakal diputus penerimaannya secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Anies yang merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mengatakan, seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan harus dituntaskan pemberian beasiswanya hingga kuliahnya selesai.
Advertisement
"Ketika kita membantu anak-anak untuk belajar dengan beasiswa, maka proses pemberian beasiswa itu harus sampai tuntas kuliahnya," kata Anies kepada wartawan di usai Salat Jumat di Masjid Agung Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Anies, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi hendak melakukan perubahan kebijakan atas KJMU, harusnya proses rekruitmen penerima KJMU baru tak dilakukan terlebih dahulu.
"Apabila terjadi perubahan, maka caranya itu dengan tidak melakukan rekruitmen baru sehingga tidak ada peserta baru. Tapi mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan sampai tuntas," jelas Anies.
Jangan Hentikan Program Beasiswa di Tengah Jalan
Alih-alih membuka pendaftaran bagi peserta baru, Anies menilai Pemprov DKI mestinya menyelesaikan pemberian beasiswa KJMU kepada peserta lama yang tengah menerima manfaat hingga pendidikannya tuntas.
"Kalau tidak, mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang membutuhkan bantuan. Karena itulah mereka terima dukungan beasiswa," ujar Anies.
Anies memandang, pemutusan sepihak KJMU di tengah jalan bakal membuat persoalan baru. Sebab, ujar Anies, akan ada begitu banyak orang tua dan anak-anak yang merasa menderita akibat kebijakan seperti itu.
"Kalau memang programnya itu akan dihentikan, kan pemerintah berhak mengubah program bukan? Maka lakukan itu dengan cara tidak merekrut penerima baru. Tapi yang sudah ada dituntaskan semua kuliahnya, itu prinsip sederhana sekali," ucap Anies.
Advertisement
Heru Budi Bantah Putus Sepihak KJMU
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hal tersebut disampaikan Heru, usai mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (7/3/2024). Sebab, belakangan ramai di media sosial ihwal pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak.
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat tetap diberikan bantuan. Meski begitu, Heru menyebut, pemadanan data tetap dilakukan secara bertahap.
"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu dan tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person," jelas Heru.
Pemadanan data, kata Heru, merujuk pemeringatan kesejahteraan (desil). Hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJMU.
Adapun desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam desil 5,6,7,8,9,10, masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.
Cek Kelayakan Penerima KJMU Secara Bertahap
Proses pemadanan data penerima KJMU melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini, kata Heru guna memastikan KJMU tepat sasaran.
"Tetep ada pemadanan data nanti dengan badan pajak. Dicek pajaknya," ucap Heru.
Secara bertahap, kata Heru, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengecek kelayakan para mahasiswa penerima manfaat KJMU yang saat ini berjalan. Datanya, kata Heru disesuaikan dengan desil yang ada.
Heru menuturkan, jika hasil padanan data mahasiswa penerima KJMU saat ini dinyatakan mampu, artinya mahasiwa yang bersangkutan tak berhak menerima KJMU.
"Dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka, ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Heru.
Sebagai informasi, saat ini, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap 1 KJMU. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU ialah beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi hingga tuntas. Dengan syarat, calon mahasiswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu.
Advertisement