Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air usai insiden pilot dan kopilot yang tidur dalam penerbangan. Salah satunya, dengan melarang sementara pilot dan kopilot Batik Air untuk terbang dalam proses investigasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian Batik Air. Ini merujuk pada penerbangan BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dimana pilot dan copilot tertidur di saat yang bersamaan.
Advertisement
Dia meminta maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Kristi mengatakan, bagi kru pilot dan kopilot Batik Air yang terlibat telah dilarang terbang (grounded) sesuai standar operasional internal untuk investigasi lebih lanjut.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.
Prosedur Keselamatan Tak Berjalan
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan prosedur keselamatan yang diatur maskapai Batik Air tidak berjalan optimal. Ini terjadi pada kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam dokumen hasil investigasi menilai prosedur keselamatan yang diatur maskapai seharusnya bisa menjadi mitigasi. Namun, atas temuannya prosedur itu tidak dijalankan dengan baik.
Merujuk pada Manual Operasi Batik Air Indonesia Volume A (OM-A) menjelaskan pilot harus mengembangkan daftar periksa pribadi, yang mencakup kategori gangguan pilot. Diantaranya mencakup Penyakit, Pengobatan, Stres, Alkohol, Kelelahan, dan Emosi (IM SAFE) yang dapat dengan mudah dilakukan sebagai pengingat sebelum melakukan tugas penerbangan apa pun.
"Investigasi tidak menemukan panduan atau prosedur rinci dari personal checklist IM SAFE, seperti panduan penilaian untuk setiap kategori penurunan nilai," ungkap Soerjanto dalam dokumen hasil investigasi, dikutip Sabtu (9/3/2024).
"Ketiadaan panduan dan prosedur rinci mungkin membuat pilot tidak bisa menilai kondisi fisik dan mentalnya dengan baik," tegasnya.
Untuk itu, KNKT meminta Batik Air Indonesia untuk mengembangkan panduan dan prosedur rinci untuk memastikan personal checklist IM SAFE dapat digunakan untuk menilai kondisi fisik dan mental pilot dengan baik. Harapannya, hal ini bisa mengantisipasi adanya kelelahan atau kondisi darurat dari pilot dan kopilot.
Advertisement
Tak Ada Pemeriksaan Kabin
Temuan KNKT lainnya menyebut, Prosedur Darurat Keselamatan (SEP) Batik Air Indonesia menjelaskan prosedur untuk melakukan pemeriksaan kabin yang juga berisi kebijakan kokpit harus diperiksa setiap 30 menit.
"Namun penyelidikan tidak menemukan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit seperti yang disebutkan dalam SEP seperti siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana melakukannya. Ketiadaan prosedur rinci mungkin membuat kebijakan pemeriksaan kokpit tidak bisa diterapkan dengan baik," tutur Soerjanto.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun prosedur rinci dalam melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan baik.