Liputan6.com, Jakarta Lion Group kembali bikin geger. Kali ini giliran maskapainya Batik Air yang menjadi sorotan. Masyarakat dihebohkan dengan kelakuan Pilot dan Co-pilot Batik Air tertidur 28 menit selama penerbangan membawa penumpang.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan pendahuluan insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air rute Kendari-Jakarta yang tertidur 28 menit.
Advertisement
Akibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Dalam laporan tersebut KNKT mengklasifikasikan insiden itu sebagai kategori insiden ‘serius’, meskipun tidak ada yang terluka dalam insiden dan tidak ada kerusakan di bagian pesawat.
Mengenai kejadian ini, berikut rangkuman Liputan6.com mengenai fakta-fakta kejadian ini:
Tidur 28 Menit
Penyelidik KNKT menjabarkan, kedua awak Batik Air yang tengah diselidiki adalah seorang pilot berusia 32 tahun dan seorang copilot yang berusia berusia 28 tahun. Keduanya mengoperasikan pesawat Airbus A320 dengan nomor penerbangan ID6723 dari Kendari ke Jakarta.
Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot Batik Air dan empat kru pramugari.
Di tengah penerbangan dari Jakarta menuju Kendari, pilot menawarkan kepada kopilot untuk tidur karena dia tampak kelelahan.
Kemudian kopilot memutuskan untuk tidur selama 30 menit, dan pilot mengambil alih tugas kopilot sementara.
Pesawat pun berhasil mendarat dengan selamat di Kendari.
Pesawat Kelaur Jalur
Akibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Co-Pilot Juga Tidur
Sekitar 1 menit setelah kontak dengan Jakarta, copilot tidak sengaja tertidur.
Pusat kendali wilayah Jakarta menanyakan kepada awak Batik Air berapa lama A320 perlu terbang pada jalur yang dilalui saat ini, namun tidak mendapat tanggapan. Beberapa upaya untuk menghubungi pesawat dilakukan, termasuk meminta pilot lain untuk memanggil awak Batik Air tersebut.
KNKT menyebutkan sekitar 28 menit setelah copilot tertidur. Pilot akhirnya terbangun dan menyadari bahwa pesawat tidak berada di jalur yang benar.
Dia membangunkan rekannya dan menanggapi panggilan dari pusat kendali wilayah Jakarta, mengatakan bahwa mereka tengah mengalami masalah komunikasi radio, sebagai alasan kurangnya respons mereka.
Dihukum Larangan Terbang
ementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air usai insiden pilot dan kopilot yang tidur dalam penerbangan. Salah satunya, dengan melarang sementara pilot dan kopilot Batik Air untuk terbang dalam proses investigasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian Batik Air. Ini merujuk pada penerbangan BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dimana pilot dan copilot tertidur di saat yang bersamaan.
Batik Air Membantah
Maskapai Batik Air membantah anggapan tidak memperhatikan waktu istirahat yang cukup bagi kru pesawat termasuk pilot dan kopilot. Pasalnya, maskapai itu telah menyusun sejumlah aturan yang berlaku mengenai waktu istirahat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan memiliki kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi awak pesawat sebelum ikut dalam penerbangan.
"Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas," tegas Danang ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (9/3/2024).
Pilot dan Kopilot Tidur saat Penerbangan, Kemenhub Minta Batik Air Perhatikan Kualitas Istirahat Awak Pesawat
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menyelidiki pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur secara bersamaan saat menerbangkan pesawat ke Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun ikut turun tangan dengan meminta Batik Air memperhatikan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya.
"Maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, Sabtu (9/3/2024).
Kemenhub telah memberikan sanksi tegas kepada pilot dan kopilot Batik Air yaitu grounded atau dilarang terbang.
"Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," ucap Kristi.
Kemenhub akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus pilot dan kopilot tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat Baik Air tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," tegas Kristi.
Nantinya, Kemenhub akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI). Upaya ini untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.
Advertisement