Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Bulan Ramadhan

Polres Metro Tangerang Kota, mengeluarkan imbauan dan larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama berpuasa.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mar 2024, 01:00 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota, mengeluarkan imbauan dan larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama berpuasa.

Adapun larangan yang dikeluarkan di antaranya, seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Selain itu, imbauan juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama bulan suci Ramadhan.

Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," katanya.

 


Jam Buka Tempat Hiburan Malam

Sementara, terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," ujarnya.

Infografis Hilal Ramadhan (Liputan6.com/Deisy Rika)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya