Spesialis, Pasutri di Tangerang Curi Uang Puluhan Juta di Laci Kasir Minimarket

Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku telah menggondol uang di 16 minimarket wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang serta Jakarta Barat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mar 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi polisi dan pencuri. (mohamed_hassan/Pixabay)

Liputan6.com, Tangerang - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku spesialis pencurian uang di laci kasir minimarket ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah menggasak uang tunai senilai Rp10.800.000 di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasutri tersebut berinisial ER (29) dan HIP (23).

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir). Ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar Kapolsek, Senin (11/3/2024).

Adapun modus yang dilakukan yakni pelaku berbagi peran dengan berpura-pura membeli barang dan mengalihkan perhatian pegawai kasir minimarket. 

Saat berada di depan meja kasir, istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.

Setelah korban mengikuti keinginannya, suami pelaku yakni ER mengambil uang yang berada di dalam laci kasir.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek.

 


Sudah Beraksi di 16 Minimarket

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu, kedua pelaku juga mencuri telepon seluler (ponsel) milik para korban yang merupakan pegawai kasir yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya