Liputan6.com, Kota Batu - Pemkot Batu melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor No: 303/486/422.117/2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Advertisement
Aries Agung Paewai mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Batu dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada bulan suci Ramadhan.
Kemudian, bagi para pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenis yang melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum waktu berbuka puasa, diminta untuk memasang penutup atau tirai.
"Tempat yang melayani (penjualan) makanan dan minuman pada siang hari, memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat di muka umum," katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan penjualan takjil atau pemberian takjil gratis di wilayah Kota Batu, agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mengganggu arus lalu lintas di wilayah tersebut.
"Selain itu juga tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan para pengguna jalan," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, camat, lurah hingga kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban terkait imbauan tersebut dengan berkoordinasi kepada jajaran kepolisian dan TNI.
Kenyamanan Masyarakat Selama Bulan Ramadan
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap bisa memberikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Batu, serta menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadhan.
"Ini merupakan komitmen kita untuk bersama-sama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman dan tertib, selama bulan suci Ramadhan. Karena tanggung jawab itu berada di tangan seluruh komponen masyarakat," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024, usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Ahad.
Dengan penetapan tersebut maka pada Senin malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.*
Advertisement