Satu Pemilih di Kalbar Meninggal Dunia tapi 'Tetap Nyoblos', KPU Beri Penjelasan

KPU RI, memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggunakan hak pilihnya pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mar 2024, 14:09 WIB
Komisioner KPU August Mellaz. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggunakan hak pilihnya pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalau tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kami periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Menurut Mellaz, apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan. Kendati demikian, ia memastikan, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut.

"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," ucap Mellaz.

Menurut Mellaz, KPU justru akan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi secara administratif.

Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan, Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 10 Maret 2024.

Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.

Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun dua hari sebelumnya, dia terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.

Jawaban Budi ternyata tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang.

 

 


Temuan Bawaslu soal Satu Pemilih di Kalbar Meninggal Dunia tapi 'Tetap Nyoblos'

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn Malonda para korban dipastikan mendapat santunan dengan besaran yang berbeda, Jakarta (20/2/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengaku, pihaknya menemukan fakta lain dari kasus tersebut. Ternyata, identitas Sukuk telah digunakan orang lan.

Hal tersebut menjadi penyebab pemilih di TPS tersebut berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia. Meski ada sanksi terhadap orang yang menggunakan hak suara Sukuk, namun Bawaslu kesulitan melacak orang tersebut.

Beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU. Namun, dia menilai, hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya