Liputan6.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melarang semua jenis tempat hiburan malam atau TMH di daerah itu beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan larangan tersebut untuk menghormati masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Advertisement
"Kami perintahkan semua THM (tempat hiburan malam) untuk tutup dulu selama Ramadhan," kata Sugiri Sancoko di Ponorogo, Selasa (12/3/2024).
Bupati mengatakan penutupan THM harus dilakukan selama sebulan sampai setelah Idul Fitri mendatang.
Kendari tegas terhadap THM, bupati masih memberi kelonggaran warung makan, depot, kafe, dan restoran untuk tetap beroperasi seperti biasa, serta juga tidak diwajibkan untuk menutup warung makan dengan tirai.
Menurut ia, hal tersebut untuk mengakomodasi bagi masyarakat non-Muslim yang tidak menunaikan ibadah puasa.
"Yang non-Muslim harus diakomodasi dan saling menghormati, yang Muslim waktunya tobat dan tobat mumpung bulan Ramadhan," kata Sugiri.
Untuk pengawasan selama bulan Ramadhan ini, Bupati Sugiri menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli secara rutin.
Satpol PP Bakal Berpatroli
Petugas penegak perda itu ditugasi untuk memastikan THM benar-benar tutup dan tidak ada aktivitas selama bulan puasa ini.
"Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup," katanya.
Advertisement