Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat.
Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif, Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik/mahasiswa.
Advertisement
Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3/2024).
Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Rinciannya, sebanyak 14 orang tidak penerima KJMU tercatat tidak sesuai syarat berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Lalu, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
33 Orang Penerima KJMU Berpenghasilan Tidak Rendah
Sementara itu, berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga (KK), ada total 33 orang yang kepala keluarga penerima KJMU berpenghasilan tidak rendah, di antaranya berprofesi sebagai dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, hingga anggota lembaga tinggi lainnya.
Budi menyatakan, dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan serta bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Budi.
Advertisement