Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Pemilu PPLN Kuala Lumpur Langsung Diadili di PN Jakpus

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dengan terdakwa tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Satu orang di antaranya baru saja menyerahkan diri setelah sempat buron.

oleh Tim News diperbarui 13 Mar 2024, 12:24 WIB
Setelah sempat buron, anggota PPLN Kuala Lumpur, Masduki alias MKM yang menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024 langsung dibawa ke PN Jakarta Pusat untuk diadili. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur bernama Masduki alias MKM langsung mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Masduki diketahui baru saja menyerahkan diri ke Bareskrim Polri setelah sempat buron. Dia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diseret ke meja hijau.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com, Masduki telah tiba di PN Jakpus dan mengikuti sidang kasus dugaan mark up PPLN Kuala Lumpur. Ia tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Masduki langsung menduduki kursi persidangan bersama dengan enam terdakwa lainnya, yakni Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A Khalil yang telah lebih dulu mengikuti proses sidang sejak awal.

Adapun pada sidang hari ini, merupakan sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus mark up data Pemilu 2024 di Malaysia. Hingga saat ini, pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Menyerahkan Diri

Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2/2024).

Setelah MKM menyerahkan diri, maka penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara terkait alasan MKM menyerahkan diri, masih didalami.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,” tuturnya.

Dengan tertangkapnya MKM, maka total tersangka PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap, setelah enam tersangka sebelumnya yakni UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS diserahkan ke Kejagung untuk tahap II usai berkas perkara dinyatakan lengkap.


Peran Para Tersangka

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap alias P-21.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3/2024).

Adapun peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.

 


Dijerat UU Pemilu

Anggota PPLN Kuala Lumpur, Masduki alias MKM yang menjadi buronan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun dari tujuh tersangka itu di antaranya telah dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

  

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya