Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara terkait isu Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden. Menurutnya, kedepannya Gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat.
Diketahui, DKJ sendiri merupakan perubahan status dari DKI Jakarta setelah berpindahnya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DK Jakarta akan tetap berdiri sebagai kota besar dan dipimpin seorang Gubernur.
Advertisement
"Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ucap Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dia menegaskan, sejak awal, draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dikantonginya menyebut pemilihan Gubernur bukan dilakukan dengan ditunjuk Kepala Negara.
"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.
Pernyataan Tito itu lantas disambut dengan riuh tepuk tangan dari dalam ruang sidang. Mantan Kapolri itu juga menyinggung soal seharusnya RUU DKJ sudah bisa terbit dalam 2 tahun sejak disahkannya UU IKN.
Itu artinya, seharusnya UU DKJ sudah disahkan pada 15 Februari 2024 lalu. Namun, pembahasannya diketahui molor imbas adanya momen Pemilu 2024.
Tak Dapat Dana Otsus
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagi), Tito Karnavian menyatakan bahwa Jakarta tidak akan diberi dana otonomi khusus (Otsus) meskipun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta sudah besar.
"DKI enggak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua," ujar Mendagri Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tito menjelaskan, saat ini PAD Jakarta untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 70 persen. Sehingga, nantinya DKJ akan tetap diberikan sedikit dari APBN.
"Karena PAD itu sudah besar sekali (APBD Jakarta), ada dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya dari PAD," kata dia.
Advertisement
12 Kewenangan
Lebih lanjut, Tito menerangkan, ada 12 kewenangan Jakarta dalam RUU DKJ. Kewenangannya adalah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kebudayaan, dan Penanaman Modal.
Selanjutnya, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan dan Kesehatan.
"Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta," ucap Tito Karnavian.