Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Mase kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Namun, kehadiran Catherine Wilson diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang yang mengagendakan pembuktian secara tertulis dari pihak penggugat.
Dody Haryanto, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan, pembuktian dari pihaknya berupa buku nikah yang mensahkan bahwa kliennya dan Idham Mase merupakan suami istri yang sah. Selain itu, Dody juga menyampaikan keterangan domisili kliennya yang berlokasi di Depok.
Advertisement
"Nah, yang dibuktikan hari ini adalah satu, buku nikah daripada ibu Catherine. Mensahkan kalau mereka ada suami istri, disahkan dengan buku nikah," ujar Dody Haryanto di Pengadilan Agama, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024).
"Kemudian lanjutnya adalah domisili, domisilinya kenapa saya munculkan, karena keberadaan klien saya ini keberadaannya ada di wilayah kota Depok," sambung Dody Haryanto.
Alasan Catherine Absen dalam Sidang
Dody mengungkap alasan Catherine absen dalam sidang kali ini. Dody mengatakan, ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan kliennya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir.
"Ya, saya sudah berkomunikasi dua minggu yang lalu, saya sudah berkomunikasi. Kebetulan ibu Catherine ada acara lain dan tak bisa menghadiri hari ini ya," jelas Dedy.
Advertisement
Menghadirkan 2 Saksi dari Catherine Wilson
Menurut Dedy, kewajiban pihaknya justru untuk menghadirkan 2 saksi dari Catherine Wilson pada pembuktian di sidang berikutnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 27 Maret 2024.
"Sebenarnya kewajibannya untuk menghadirkan saksi 2 orang dari pihak keluarga yang sedarah, bisa ayah, bisa ibunya, bisa adik dari tantenya, yang penting sedarah," jelasnya.
Ada Beberapa Hal yang Juga akan Dibuktikan
Dody melanjutkan, ada beberapa hal yang juga akan dibuktikan Catherine, mengenai keberadaan dan kemampuan finansial Idham Masse selaku anggota Dewan. Sebab hal itu berkaitan dengan beberapa tuntutan dari Catherine.
"Ini akan diungkapkan oleh ibu Catherine ini atas kemampuan suaminya karena ada beberapa tuntutan daripada ibu Catherine yang sudah masuk dalam proses jawab menjawab," ucap Dody Haryanto.
Advertisement