Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 akan selesai sebelum 20 Maret 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, ada kemungkinan proses rekapitulasi suara selesai pada Senin 18 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa KPU juga memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurutnya, proses penghitungan suara di tingkat kecamatan dan provinsi segera rampung.
"Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ucap dia.
Mellaz menjelaskan, apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, KPU di daerah akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.
Berdasarkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi
Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.
Menurut August Mellaz, ihwal itu wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.
"Tapi yang jelas di banyak hal memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam, atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz dilansir Antara.
Meski demikian, Mellaz menegaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.
Advertisement