Mendagri Tito Mau RUU DKJ Dikebut, Ternyata Ini Urgensinya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2024, 16:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.

Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024 lalu, mengingat adanya batas waktu sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Kemudian, adanya transisi pemerintahan kedepan jadi satu poij perhatian.

Dia mengatakan, skema yang bisa dijalankan adalah dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ ini. Kemudian, dibahas bersamaan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Nah ini 13 Maret sampai tanggal 3 (April) kami kira kita mekanismenya dengan membentuk panitia kerja, kemudian ada timus dan timsin kalau bekerja maraton dan bekerja konsinyering dibahas satu persatu kami rasa-rasanya InsyaaAllah ini akan dapat diselesaikan dalam waktu (sidang) ini," urai Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia mengatakan, kerja sama ini bisa dibilang sebagai upaya meringankan beban. Maksudnya, adalah beban atas pembahasan yang belum berlanjut sejak disepakati adanya revisi Undang-Undang DKI Jakarta.

"Sehingga tidak menjadi beban bagi kita, beban moral yang sudah disepakati bersama," kata dia.

Tito menjelaskan, Undang-Undang DKJ menjadi penting sebagai landasan hukum setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara baru. Maka, diperlukan penyelesaian pembahasan sesegera mungkin.

"Sekali lagi, kita tidak melihat saya A dan B berbeda, tapi kita melihat institusi, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati dan menyanggupkan jadi produk Undang-Undang yang menjadi patokan negara ini," ucapnya.

"Apalagi tentang Ibu Kota Negara. Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," tegas Tito.

 


Contoh Pembahaaan UU Desa

Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idulfitri, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2023). (Foto: Liputan6.com/Arief R)

Lebih lanjut, dia merujuk pada pembahasan UU tentang Desa yang dikebut dalam waktu singkat. Dia mengisahkan, sejak diinisiasi adanya revisi di Juli 2023, nyatanya bisa dibahas dalam waktu singkat.

"Kita melihat kembali, kami kira semua yang ada disini sudah sangat sering membuat UU. Itu bisa membuat undang-undang puluhan tentang daerah dan kemarin juga di ruangan ini juga, bulan Juli draf dari DPR RI tentang revisi Undang-undang desa itu bulan Juli 2023," urai Tito.

Dia mengatakan, proses pembahasan UU Desa sempat tidak dibahas dalam 2 masa sidang. Namun, bisa berhasil rampung pada awal 2024. Tito berharap, kecepatan pembahasan yang sama bisa diterapkan dalam RUU DKJ.

"September kami sudah melaksanakan, merespons dengan membuat DIM dan membuat surpres, namun tidak dibahas dalam 2 atau 3 kali masa sidang. Dan akhirnya dibahas tanggal 5 Februari, selesai satu hari aja, dari jam 12 sampai dengan jam 2 malam," bebernya.

 


Pembahasan RUU DKJ Mandek

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah), Wamendagri John Wempi Wetipo (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri), Ketua DKPP Muhammad (kedua kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harusnya rampung pada 15 Februari 2024 lalu. Namun, ternyata pembahasannya harus molor karena hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tito menjelaskan, target selesainya RUU DKJ itu menghitung sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diteken pada 15 Februari 2022 lalu. Pembahasan seharusnya menyasar pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diberikan ke DPR RI.

"Undang-undang DKI Jakarta harus direvisi paling lambat 2 tahun semenjak diundangkan Undang-Undang IKN, artinya 15 Februari 2022, 15 Februari 2024 seharusnya Undang-Undang ini sudah selesai," ungkap Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menjelaskan, pihak pemerintah sudah menyetorkan DIM sejak Januari 2024 lalu. Namun, pembahasannya terus tertunda karena adanya Pemili 2024.

 


Kontestasi Politik

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju (Istimewa)

Pasalnya, para anggota DPR RI banyak yang lebih dulu mengurus kontestasi politik dalam bursa Calon Legislatif (Caleg) di Pemili 2024.

"Jadi deadlune 15 februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan. Namun, pembahasannnya memang DIM sudah sempat kami serahkan di Januari namun pembahasan tak dilaksanakan," kata Tito.

"Karena saat itu di internal DPR RI ada kebijakan karema lebih mendahulukan kontestasi, kita tau lah untuk perjuangan masing-masing sehingga akhirnya diundur pada sidang ini," sambungnya.

Alhasil, rapat kali ini memutuskan untuk mengalihkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ. Tito berharap, bahasannya bisa dikebut sehingga bisa rampung dalam waktu singkat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya