Liputan6.com, Jakarta Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro menyatakan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan kasus kepala bayi tertinggal di rahim ibunya yang dialami warga di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan Mukarromah (25) saat proses lahiran pada Senin 4 Maret 2024.
Advertisement
“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut," ujarnya Rabu, (13/3/2024)
Pihaknya juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya.
Menurutnya, berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malapraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ada pun kronologi kasus ini bermula p ada Senin, 4 Maret sekira pukul 03.00 Wib, suami korban, Sulaiman, mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.
Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut.
Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar.
“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal. Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim," ujarnya.
Selanjutnya, istri Sulaiman mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim.
"Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” tutur Sulaiman.