Usut TPPU SYL, KPK Bakal Panggil Ahmad Sahroni Jumat 22 Maret 2024

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni pada Jumat 22 Maret 2024.

oleh Tim News diperbarui 13 Mar 2024, 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni pada Jumat 22 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali berharap Sahroni nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan kasus SYL.

Sejatinya, bendahara NasDem itu diperiksa pada Jumat (8/3/2024). Namun, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Sahroni beralasan pada saat itu ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, alhasil ia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Adapun penggunaannya untuk berbagai hal, mulai dari keperluan pribadi hingga partai NasDem.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.070.044," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Adapun rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya terhadap SYL adalah sebagai berikut:

  • Keperluan istri terdakwa: Rp938.940.000
  • Keperluan keluarga: Rp992.296.746
  • Keperluan pribadi: Rp3.331.134.246
  • Kado undangan: Rp381.612.500
  • Partai NasDem: Rp40.123.500

Penggunaan Uang Lainnya

Berikut penggunaan uang lainnya, diantaranya: 

  • Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302
  • Carter pesawat: Rp3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako: Rp3.524.812.875
  • Keperluan ke Luar Negeri: Rp6.917.573.555
  • Umrah: Rp1.871.650.000
  • Kurban: Rp1.654.500.000

SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp40,6 Miliar

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya