Selama Ramadhan, Kapolda Metro Larang Konvoi, Main Petasan, Sampai Berkerumun

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Mar 2024, 01:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan maklumat Nomor: Mak/01/III/2024, dimaksud untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadan 1445 H/2024M. Yang berguna untuk mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada awak media, Rabu (13/3).

Selain itu, Ade Ary juga menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.

“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,” ucapnya.

Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya;

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.


Kapolri Ingatkan Personel Antisipasi Tawuran hingga Petasan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh personel untuk menyusun rencana mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) selama Ramadhan.

Pesan itu disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menjelaskan bahwa selama Ramadhan terdapat potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi, semisal tawuran sampai penggunaan petasan.

"Permasalahan yang sering terjadi di bulan Ramadhan misalnya ada tawuran, main petasan itu juga menjadi atensi bagi kita semuanya,” kata Sandi dikutip Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, Kapolri telah memberikan atensi agar seluruh jajaran bisa menjaga kamtibmas selama Ramadan. Demi menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa nanti.

“Agar bisa menjaga diri dan menjaga hati agar kekhusyukan di bulan Ramadhan bisa dikendalikan, bisa ditaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Agar terjaganya kamtibmas, Sandi menyampaikan harapan Kapolri agar seluruh masyarakat menyambut bulan Ramadhan dengan suka cita. Sehingga pelaksanaan bulan Ramadhan bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.

"Secara umum beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa untuk masyarakat agar bisa menyambut Ramadhan ini dengan penuh suka cita. Bahwa Ramadhan merupakan bulan suci sehingga kita wajib untuk saling menghormati," jelasnya.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1445 H Ramadan 2024 untuk Wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya