MenPANRB Azwar Anas: PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, melalui RPP diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Mar 2024, 19:35 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN akan segera rampung. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN akan segera rampung. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan,  melalui RPP tersebut diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

"Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Adapun  mobilitas talenta tersebut hanya bisa dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Oleh karena itu, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN akan diatur agar tidak terlalu lama.

"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," ujarnya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," ujarnya.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. MenPANRB Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan, dalam RPP ini terdapat beberapa substansi yang krusial, salah satunya terkait persebaran ASN. talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

"Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan," pungkasnya.

 


Asik! PNS Daerah 3T Bakal Cepat Naik Pangkat hingga Insentif Khusus

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) akan mendapatkan insentif khusus, sebagai bentuk penghargaan terhadap pengandiannya terhadap negara.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

"Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian yang telah dilakukan," kata Azwar Anas.

Tak hanya insentif, kata MenPANRB, bukan hanya ASN yang berprestasi saja yang akan mendapatkan percepatan karir atau kenaikan pangkat. Melainkan hal itu juga berlaku bagi ASN yang mengabdi di daerah 3T.

"Kita memberikan ruang percepatan karir bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir," ujarnya.

Adapun MenPANRB membeberkan berbagai komponen dan penghargaan ASN berupa penghasilan terdiri dari upah/gaji, penghargaan yang bersifat motivasi terdiri dari finansial/non finansial, serta tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari jabatan/individu.

Tak berhenti dari situ saja, melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dibahas mengenai jaminan sosial yang didapatkan ASN.

Di mana ASN berhak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian.

Selain mendapatkan jaminan sosial, ASN juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengembangan diri yang terdiri dari karir/kompetensi dan bantuan hukum litigasi/non litigasi.

"Ini untuk menjadikan ASN lebih kompetitif, meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN, serta memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang adil dan layak bagi pegawai ASN," pungkasnya.

 


Aturan Baru Hampir Tuntas, Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, Personel TNI/Polri akan segera bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Ketentuan ini nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Anas mengutarakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik untuk jadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," imbuhnya.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN. Substansi yang dibahas di antaranya terkait pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN seperti lewat seleksi CPNS dan PPPK, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

 


Transformasi Mendasar

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign. Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Lanjutnya diuraikan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN. "Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," pungkas Anas.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya