Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2024. Ida mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha terkait kewajiban membayar THR.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," sambungnya.
Dia menekankan pembayaran THR kepada pekerja harus dibayar penuh. Ida mengingatkan perusahaan bahwa pembayaran THR Lebaran tak boleh dicicil.
"Enggak boleh (dicicil). Nggak boleh," jelasnya.
Ida menuturkan kementeriannya akan membuka posko pengaduan THR di daerah-daerah. Nantinya, pengusaha maupun pekerja dapat melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tutur Ida.
Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR
Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.
"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," imbuh dia.
Advertisement