KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek 'Bandung Smart City' yang sempat menyeret mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

oleh Tim News diperbarui 13 Mar 2024, 21:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City yang sempat menyeret mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Kasus tersebut pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah ada tersangka baru dari pihak jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD kota Bandung.

"Bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Kendati demikian, Ali enggan untuk membeberkan sosok baru tersangka dari kasus pengadaan korupsi di kota Paris Van Java itu.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, tersangka baru dari kasus tersebut yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Dari rekam jejaknya juga ia pernah dijadikan tersangka bersama dengan Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

 


Terbukti Bersalah

Yana Mulyana kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari korupsi 'Bandung Smart City' Majelis Hakim Tipikor Bandung telah memvonis mantan walikota Bandung Yana Mulyana. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya