Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap turut menyoroti permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bermaksud memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah kewenangan majelis hakim.
“Benar kewenangan menahan di hakim sekarang,” tutur Babul kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan Dito Mahendra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Babul menyebut, jaksa seharusnya tinggal melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa.
“Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” jelas dia.
Secara aturan dan prosedur, sambungnya, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa. Sementara hal itu berlaku jika pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” kata Babul.
Dia pun sepakat bahwa majelis hakim tidak perlu menanggapi permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum.
"Harus ada permohonan dari pengacaranya dulu. Kalau enggak ada permohonan, enggak usah dibahas. Karena enggak mungkin dilakukan sama hakim. Makanya hakim jawab kan, enggak perlu dibahas, dipatahin sama hakim kan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur, dia menilai hal itu tidak efisien lantaran semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” Babul menandaskan.
Kuasa Hukum Heran dengan Permohonan Jaksa
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” tutur Pahrur kepada wartawan Minggu (10/3/2024).
Pahrur menyebut, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini tentu di bawah keputusan hakim. Sementara majelis sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Pahrur mengulad alasan keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap Dito Mahendra. Pertama, permohonan jaksa itu seolah-olah ingin menghukum terdakwa sebelum diputus oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” katanya.
Sebab itu, Pahrur tidak habis pikir kenapa jaksa hendak mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra kepada majelis hakim. Terlebih, jika di Lapas Gunung Sindur maka perjalanan akan semakin jauh untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ungkapnya
Pahrur mengatakan, jaksa tidak menjelaskan alasan dari niat pemindahan penahanan Dito Mahendra dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.
“Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Advertisement
Agenda
Sejauh ini, proses persidangan Dito Mahendra sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sebab itu, timbul pertanyaan atas keinginan jaksa yang baru bermaksud memindahkan terdakwa ke Lapas Gunung Sindur.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” Pahrur menandaskan.