Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah hingga 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Mar 2024, 08:38 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (14/3/2024).

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.


Pertimbangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. (FOTO: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.


MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

 MenPANRB Azwar menuturkan, dalam RPP Manajemen ASN  tersebut terdapat sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. 

"Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN," ujarnya.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Dalam RPP ini ada beberapa substansi krusial, salah satunya terkait persebaran ASN. talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. 

"Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan," katanya.

 


Strategi Penataan Tenaga Non-ASN

RPP ini juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN. Porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Sebelumnya, MenPANRB menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen. Harapannya, RPP ini membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," pungkasnya.


MenPANRB: PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN akan segera rampung. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menjelaskan melalui RPP tersebut diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

"Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Adapun  mobilitas talenta tersebut hanya bisa dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Oleh karena itu, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN akan diatur agar tidak terlalu lama. "Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," ujarnya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya