Beban BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal per 2023 Capai Rp2,9 Triliun

Pada 2023 kasus gagal ginjal mencapai angka 1.501.016. Dari jumlah kasus tersebut, beban biaya yang ditanggung adalah Rp2.919.190.263.610 atau lebih dari Rp2,9 triliun.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 14 Mar 2024, 12:00 WIB
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani soal beban gagal ginjal, Jakarta (13/3/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Gagal ginjal menjadi salah satu penyakit yang tak hanya menjadi beban pasien dan keluarga tapi juga negara.

Pasalnya, beban pengobatan gagal ginjal juga ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani, pada 2023 kasus gagal ginjal mencapai angka 1.501.016. Dari jumlah kasus tersebut, beban biaya yang ditanggung adalah Rp2.919.190.263.610 atau lebih dari Rp2,9 triliun.

Angka ini diambil dari data Beban Pelayanan Kesehatan Penyakit Berbiaya Katastropik yang diterbitkan BPJS Kesehatan dan disampaikan Ari dalam peringatan Hari Ginjal Sedunia di Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Ari, peningkatan beban ini terjadi karena meningkatnya pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh masyarakat.

“Beban pelayanan kesehatan pada gagal ginjal semakin meningkat setiap tahunnya. Salah satu penyebab kenaikan biaya kesehatan ini karena keterbukaannya akses layanan kesehatan yang meningkat akibat meningkatnya pemanfaatan JKN oleh masyarakat,” kata Ari.

Mengingat situasi tersebut, Ari menyampaikan perlunya inovasi-inovasi pelayanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal. Tujuannya, agar hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan terpenuhi tanpa kenaikan biaya kesehatan yang signifikan.


Kontrol Faktor Risiko

Ari juga menekankan bahwa permasalahan kesehatan masyarakat tidak hanya menitikberatkan pada jumlah penderita dan pembiayaan pasien. Namun juga menekankan pada kontrol faktor risiko.

Faktor risiko gagal ginjal adalah prediabetes, diabetes, dan hipertensi. Penyakit-penyakit ini meningkatkan angka penyakit tidak menular seperti penyakit ginjal kronik (PGK).

Upaya pengendalian faktor risiko ini berupa skrining yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui pemanfaatan aplikasi mobile JKN. Skrining dilakukan untuk mengidentifikasi individu yang berisiko tinggi untuk mengalami penyakit tidak menular.

Namun, kendala yang dihadapi terkait skrining penyakit tidak menular ini adalah kurangnya angka cakupan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Di mana hanya 50-60 persen pasien berisiko yang rutin berkunjung ke FKTP.


Permudah Pasien Cuci Darah

Ari juga menyampaikan kabar baik bahwa BPJS Kesehatan telah mempermudah pelayanan kesehatan bagi pengidap gagal ginjal yang harus cuci darah.

Pasien cuci darah atau hemodialisis kini tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang surat rujukan.

"Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak harus kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya untuk melakukan tindakan hemodialisa," ucap Ari.

Dengan begitu, pasien gagal ginjal yang melakukan cuci darah tidak harus kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukan tindakan hemodialisis.


Surat Rujukan Bisa Diperpanjang di FKTRL

Ari menambahkan, jika pasien memerlukan layanan hemodialisis secara terus menerus, maka surat rujukan dapat diperpanjang di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL). Yakni tempat pasien melakukan hemodialisis.

Fasilitas ini sudah tersedia di aplikasi mobile JKN yang berperan mempermudah masyarakat mengakses pengobatan gagal ginjal.

BPJS Kesehatan telah menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisis atau cuci darah, hingga transplantasi ginjal.

"Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil ada faktor risiko pasien ke FKTP untuk diperiksa, kalau membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis," kata Ari.

Meski begitu, masih sangat sedikit pasien yang mengambil tindakan transplantasi ginjal sebagai pengobatan yang lebih efektif.

Padahal, pendanaan BPJS Kesehatan terhadap transplantasi ginjal mencapai Rp300 hingga 400 juta. Karena pembiayaan yang cukup besar, Ari mengatakan BPJS Kesehatan akan mendorong transplantasi ginjal sebagai pengobatan. Mengingat tindakan ini sangat membantu untuk menekan tingginya angka kejadian gagal ginjal.

Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak? (Liputan6.com/Triyasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya