DPR AS Sahkan RUU TikTok: ByteDance Harus Jual Saham atau Terancam Diblokir

Nasib TikTok di AS terancam! DPR AS sahkan RUU Anti-aplikasi Asing Musuh yang mengharuskan ByteDance menjual aset mereka ke perusahaan di Amerika Serikat.

oleh Yuslianson diperbarui 14 Mar 2024, 12:00 WIB
Kantor TikTok Singapura. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TikTok bernama "Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act" atau disingkat "RUU Anti-aplikasi Asing Musuh."

Dengan disahkannya RUU ini, ByteDance selaku pembuat TikTok harus menjual saham kepemilikan mereka di aplikasi tersebut.

Bila membangkang dan tidak melakukan divestasi (menjual aset/saham) ke perusahaan di AS, maka ancaman TikTok diblokir akan diberlakukan.

Mengutip Polygon, Kamis (14/3/2024), para perwakilan telah melakukan pemungutan suara pada hari Rabu waktu setempat dengan suara mayoritas 352 anggota DPR AS berbanding 65.

Proses Panjang Menuju Blokir

Meskipun sudah disahkan DPR, TikTok belum dilarang dan masih bisa dipakai oleh penggunanya di Amerika Serikat.

Pemblokiran aplikasi berbagi video ini masih harus melalui proses panjang, dimana RUU TikTok ini harus diajukan ke Senat, dan jika disetujui, baru akan sampai ke meja Presiden Biden untuk ditandatangani.

Adapun tujuan utama pemerintah AS bukan untuk memblokir TikTok. Disebutkan, mereka ingin agar ByteDance menjual kepemilikan aplikasi tersebut ke perusahaan Amerika.

Dengan ini, pemerintah berharap kekhawatiran keamanan data pengguna TikTok yang tinggal di AS bisa berkurang.

Bila ByteDance setuju, maka aplikasi tersebut masih dapat beroperasi di AS. Namun bila menolak, pemerintah pun akan memblokir paksa TikTok dari toko aplikasi di AS, seperti Google Play Store dan Apple App Store.

 


Tanggapan TikTok Terkait DPR AS Sahkan RUU

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Meski sebagian besar anggota DPR AS mengatakan setuju RUU ini disahkan, sejumlah anggota juga mengatakan tidak setuju atas hal ini.

Salah satunya adalah Rep. Alexandria Ocasio-Cortez. Lewat unggahannya di X, dia mengatakan, "saya memberikan suara TIDAK pada RUU penjualan paksa TikTok.”

Dia mengatakan, “RUU ini sangat terburu-buru, dari panitia hingga pemungutan suara dalam 4 hari, dengan sedikit penjelasan."

AOC juga menyoroti hal serius tentang antimonopoli dan privasi di sini, dan segala permasalahan keamanan nasional harus disampaikan kepada publik sebelum pemungutan suara.

Pihak TikTok juga menanggapi disahkannya RUU tersebut oleh DPR AS. Perusahaan menyebut RUU tersebut inkonstitusional, dan mengatakan hal itu akan merugikan kreator dan bisnis bergantung pada layanan tersebut.

“Proses ini rahasia dan rancangan undang-undang tersebut didorong paksa untuk satu alasan: pemblokiran,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Engadget.

“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami.”


Tanggapan TikTok Soal RUU Baru AS

CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian kepada House Energy and Commerce Committee, tentang privasi pengguna dan praktik keamanan data serta dampaknya terhadap anak-anak (AP Photo/Jacquelyn Martin)

TikTok mengatakan RUU tersebut adalah upaya terselubung untuk memaksa “pelarangan total” terhadap aplikasinya.

“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya, yakni larangan total terhadap TikTok Amerika Serikat,” kata perwakilan TikTok dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Pemerintah berupaya mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika Serikat atas kebebasan berekspresi. Hal ini akan merusak jutaan bisnis, menghalangi pengguna untuk menyuarakan pendapat, dan menghancurkan penghidupan para kreator yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negeri,” ujar TikTok.

TikTok juga telah mendorong jutaan penggunanya untuk menentang tindakan tersebut.


TikTok Kembangkan Aplikasi Baru Pesaing Instagram

Ilustrasi: Aplikasi TikTok (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

TikTok disebut-sebut sedang mengembangkan sebuah aplikasi baru, meski aplikasi media sosial tersebut berpotensi kena blokir di Amerika Serikat (AS).

Informasi TikTok sedang mengembangkan aplikasi baru ini datang dari SpAndroid, sebagaimana dikutip dari Mashable, Rabu (13/3/2024).

SpAndroid menyebutkan, sebuah aplikasi baru bernama "TikTok Photos" tersimpan di kode back-end aplikasi TikTok saat ini.

Sebuah pesan tertulis, "TikTok Photos akan segera diluncurkan, kami berharap dapat membantu Anda mendapatkan viewer baru di aplikasi baru."

Pesan itu juga mengatakan, pengguna dapat menyinkronkan foto publik mereka ke aplikasi baru TikTok nantinya.

Sayang, TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang munculnya aplikasi baru tersebut.

Diyakini, aplikasi TikTok Photos ini akan menyerupai strategi Instagram yang digunakan untuk menyalin video pendek untuk membuat Reel.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya