Mimpi Basah Ketika Puasa pada Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Beberapa umat muslim mungkin banyak bertanya-tanya bagaimana jika bermimpi basah saat puasa pada bulan Ramadan. Berikut ini adalah hukumnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 14 Mar 2024, 15:39 WIB
Ilustrasi mimpi basah. Photo by Andrea Piacquadio:

Liputan6.com, Bandung - Mimpi basah merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang mengalami orgasme secara tidak disengaja ketika tidur dan bermimpi. Namun, bagaimana jadinya jika seseorang mengalami mimpi basah ketika beribadah puasa.

Sebagai informasi, mimpi basah memicu keluarnya air mani atau sperma pada pria dan cairan vagina pada wanita. Sedangkan, dalam ibadah puasa, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani.

Mengutip dari Nu Online, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan tentang mimpi basah pada siang Ramadan. Ia menuturkan bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa seseorang.

Sehingga, seseorang yang mengalami mimpi basah dan keluar air mani harus segera mandi junub ketika terbangun dari tidur. Kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu magrib dan tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Menurut penjelasan Syekh Ali Jum’ah, jika orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila karena sama-sama tidak terkena aturan Allah. Mereka tidak dinilai berbuat dosa sampai terbangun dari tidur.

Sama halnya seperti anak-anak yang menjadi dewasa dan orang gila yang sehat kembali. Artinya seseorang yang mengalami mimpi basah di bulan puasa tidak dihitung sebagai perbuatan yang dosa dan tidak membatalkan puasa.


Cara Mandi Junub

Ilustrasi mandi. (Photo by Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/photo/close-up-photo-of-a-shower-head-4194866/)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agama ada dua rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub. Di antaranya membacakan niat dan melaksanakan mandi dengan mengguyur seluruh badan.

Membacakan Niat

Menurut Mazhab Syafi’i pembacaan niat dilakukan ketika air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut ini adalah bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika melaksanakan mandi wajib atau mandi junub:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

(Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinabati fardlan lillahi ta’ala).

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala”.

Mengguyur Seluruh Tubuh

Ketika melaksanakan mandi wajib bagian tubuh yang harus terguyur air adalah seluruh badan bagian luar termasuk rambut dan bulu-bulunya. Pada bagian tubuh yang berambut air harus bisa mengalir hingga ke bagian kulit dan pangkal rambut agar tubuh tidak tertempel najis.

Kemudian terdapat sunah yang dapat dilakukan ketika melaksanakan mandi junub sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah. Berikut ini adalah sunah yang bisa dilakukan:

1. Membasuh tangan tiga kali.

2. Membersihkan seluruh kotoran atau najis yang masih menempel pada tubuh.

3. Melaksanakan wudhu dengan sempurna.

4. Mengguyurkan air pada kepala sampai tiga kali bersamaan dengan melakukan niat menghilangkan hadas besar.

5. Mengguyurkan bagian badan sebelah kanan sebanyak tiga kali dan dilanjutkan dengan bagian kiri sebanyak tiga kali.

6. Menggosok-gosok tubuh bagian depan dan belakang sebanyak tiga kali.

7. Menyela-nyela rambut dan jenggot jika memilikinya.

8. Mengalirkan air pada area lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.

9. Hindari tangan menyentuh kemaluan, namun jika tersentuh maka bisa kembali berwudhu kembali.


Apa Saja Penyebab Batal Puasa?

Ilustrasi puasa, Ramadan, Islami. (Photo by Ahmed Aqtai: https://www.pexels.com/photo/photo-of-ramadan-light-on-top-of-table-2233416/)

Melansir dari Nu Online, ketika melaksanakan ibadah puasa ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut di bawah ini merupakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui satu lubang berpangkal misalnya mulut, hidung, telinga. Namun jika sesuatu tersebut masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal.

2. Berobat dengan cara memasukan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur). Misalnya seperti pengobatan untuk penderita ambeien dan pasien yang harus memasang kateter urin.

3. Muntah yang disengaja.

4. Berhubungan suami-istri di waktu siang bulan Ramadan.

5. Keluar air mani secara sengaja melalui tindakan onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

6. Haid atau nifas ketika siang hari.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila ketika sedang berpuasa.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya