Ria Ricis dan Teuku Ryan Dijadwalkan Sidang Tatap Muka 25 Maret 2024, untuk Buktikan Dalil Gugatan

Gugatan cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasuki babak baru. Sidang lanjutan pada Kamis (14/3/2024) digelar daring dihadiri kedua pihak.

oleh Wayan Diananto diperbarui 14 Mar 2024, 16:00 WIB
Gugatan cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasuki babak baru. Sidang lanjutan pada Kamis (14/3/2024) digelar daring dihadiri kedua pihak. (Foto: Robin Alfian Photography dari Instagram @riaricis1795)

Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasuki babak baru setelah menggelar sidang lanjutan, Kamis (14/3/2024). Sidang cerai digelar daring dan dihadiri penggugat maupun tergugat.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebut sidang cerai Teuku Ryan digelar tertutup sehingga detail tak dibuka untuk publik. Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Maret 2024 dengan agenda replik.

“Nanti, selanjutnya 18 Maret agendanya adalah replik atau jawaban dari tergugat dilanjutkan di tanggal 21 Maret 2024, duplik. Nanti di tanggal 25 adalah offline atau sidang di tempat dengan agenda pembuktian,” katanya.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/3/2024), Taslimah menjelaskan dalam sidang offline nanti, Teuku Ryan dan Ria Ricis akan bertatap muka.


Langsung Bersidang

Teuku Ryan . (Foto: Dok. Instagram @teukuryantr)

Agenda sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 25 Maret 2024 sangat penting yakni membuktikan dalil gugatan dan jawaban atau bantahan dari pihak tergugat, Teuku Ryan.

“Yang offine datang. Offline itu berarti langsung bersidang di sini, di ruang persidangan secara langsung baik penggugat didampingi kuasa hukumnya dan tergugat didampingi kuasa hukumnya wajib hadir,” urai Taslimah.


Untuk Membuktikan Dalil

Teuku Ryan. (Foto: Ronny Ario Joewono dari Instagram @teukuryantr)

“(Agendanya) untuk membuktikan dalil-dalil dari gugatan dan dalil-dalil dari jawaban atau bantahan pihak tergugat,” ujarnya kepada jurnalis seraya menyebut dalam sidang daring hari ini, Ria Ricis dan Teuku Ryan Hadir.

Kali pertama bintang film Aku Tahu Kapan Kamu Mati menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Januari 2024. Mediasi pasangan suami istri ini pun dinyatakan gagal.

 


Hadir Secara Elektronik

Ria Ricis. (Foto: Dok. Instagram @riaricis1795)

Taslimah membenarkan Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadiri sidang cerai daring hari ini namun enggan menggambarkan suasana sidang maupun ekspresi penggugat dan tergugat.

Ia mengatakan, “Ya. Hadir dalam persidangan secara elektronik karena persidangan itu secara elitigasi, berarti wajib hadir secara elektronik dan hari ini hadir secara elektronik sesuai dengan agendanya.”

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya