Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri

Ema Sumarna mengundurkan diri sejak Rabu, 13 Maret 2024.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 15 Mar 2024, 04:40 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam konferensi pers pasca-OTT KPK Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Sabtu, 14 April 2022, di Balai Kota Bandung. Dikdik Ripaldi/Liputan6.com

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Statusnya kini sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek Bandung Smart City, kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke dalam penjara.

Pengunduran diri Ema Sumarna disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A Brilyana. Ema Sumarna, kata Yayan, sudah mengundurkan diri sejak Rabu, 13 Maret 2024.

"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata Yayan di Bandung, Kamis, 14 Maret 2024.

Saat ini, sejumlah pekerjaan Sekda pun dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Yayan mengklaim, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Selain itu, pemda tetap fokus pada pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok.

"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," kata Yayan.

"Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal," imbuhnya.

 


Dicecar KPK

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Ema Sumarna telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Pemeriksaan Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK pada 5 Maret 2024.

"Kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky kepada wartawan, Kamis sore.

Rizky mengatakan, kliennya diberondong sejumlah pertanyaan seputar proyek Bandung Smart City. Namun, Rizky tak bersedia menjelaskan secara gamblang. Dia berdalih, semua yang diketahui oleh kliennya telah disampaikan kepada penyidik.

"Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin untuk lengkapnya ke penyidik," ujar dia.

 


4 Anggota Dewan

Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD Kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dua orang di antaranya juga diperiksa pada hari ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang. Ada dua orang yang dipanggil hari ini, tapi datang atau enggak," ucap dia.

Lebih lanjut, Rizky menerangkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Bandung. Saat ini, tinggal menunggu jawaban.

Rizky mengungkap alasan penggunduran diri kliennya. "Biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar dia.

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna irit bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara. "Mohon doa, mohon doa. Ada pengacara (saya)," kata Ema singkat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya