McDonald's Indonesia Raih Sertifikat Halal Sepanjang Masa, Apa Itu?

McDonald's Indonesia jadi perusahaan resto cepat saji pertama yang mendapatkan Sertifikat Halal Sepanjang Masa dari BPJPH. Apa itu Sertifikat Halal sepanjang masa?

oleh Rusmia Nely diperbarui 17 Mar 2024, 07:49 WIB
Penyerahan Sertifikat Halal BPJPH untuk McDonald's Indonesia pada Kamis, 14 Maret 2024 di McDonald's Salemba, Jakarta Pusat. (dok. McDonald's Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Rekso Nasional Food, pemilik waralaba McDonald's Indonesia, menjadi usaha makanan dan minuman pertama yang meraih Sertifikat Halal sepanjang masa. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia pada Februari 2024 lalu.

"Sebagai perusahaan lokal pemegang waralaba yang mengembangkan jaringan McDonald’s di Indonesia, kami memahami pasar Indonesia dengan sangat baik. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, maka menghadirkan menu dan memastikan penyediaan makanan dengan proses halal adalah hal penting bagi kami," ujar Ronni Rombe, Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food pada acara "Penyerahan Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama atas Komitmen McDonald’s Indonesia", Kamis, 14 Maret 2023, di Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu juga diamini Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah. Ia menyebutkan bahwa sertifikat halal dapat menjamin kualitas bahan dan pengolahan yang sesuai dengan standar agama dan kesehatan. Ia menyebut McDonald's Indonesia jadi salah satu pelaku usaha yang paling sadar akan regulasi soal sertifikasi halal.

"Sertifikat halal adalah cerminan dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen. Kami harap komitmen ini terus dijaga dengan baik ke depannya," imbuh Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, masa berlaku Sertifikat Halal berubah. Bila tadinya harus diperbarui setiap empat tahun sekali, setelah berlakunya keputusan tersebut, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH akan berlaku secara tetap sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan atau proses pengolahan produknya.


Apakah Menjamin Konsumen Muslim?

Sertifikat halal untuk daging di toko Marmara Halal Meats di Pasar Dandenong, Melbourne, Victoria, Australia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Sesuai dengan perubahan regulasi tersebut, setiap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH adalah sertifikat halal sepanjang masa. Aminah mengatakan bahwa ini adalah bentuk dukungan dari negara untuk para pelaku usaha.

"Itu tidak serta merta kita tidak pantau. Akan ada surveillance dan pengawasan berkala. Kita ingin produk-produk bersertifikasi ini tetap terjamin dan kita awasi sebagai bagian dari regulasi," tambah Aminah, memastikan.

Aminah menambahkan, apabila restoran waralaba itu meluncurkan menu baru, mereka hari memperbarui sertifikasi halal dengan prosedur yang sama ketika mendaftar. Selain itu, penilaian untuk sertifikasi halal ini tidak terbatas pada bahan yang digunakan, namun juga pada prosedur penyimpanan, pengolahan, hingga produk sampai ke pelanggan.

"Komitmen ini telah dilakukan sejak 30 tahun lalu, McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal MUI di tahun 1994. Secara konsisten, kami juga terus melakukan pembaruan Sertifikat Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI setiap empat tahun sekali, termasuk apabila ada perubahan peraturan," sebut Ronni.


Sudah Miliki Sertifikat Halal Sejak 1994

Ronni Rambe, Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food bersama dengan Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, dan Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, pada acara "Penyerahan Sertifikat Halal BPJPH untuk McDonald's Indonesia," pada Kamis, 14 Maret 2024 di McDonald's Salemba, Jakarta Pusat. (dok. McDonald's Indonesia)

Ronni menegaskan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat untuk menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok. Ia juga mengatakan, selain pengawasan dari luar (LPPOM MUI dan BPJPH), McDonald's Indonesia memiliki sistem dan prosedur yang memastika kualitas dan kehalalan makanan yang mereka buat.

Pengawasan internal tersebut terdiri dari lima langkah yaitu, pelatihan prosedur halal bersertifikat bagi karyawan, bekerja sama dengan pemasok yang mempunyai sertifikasi halal, mencegah faktor kontaminasi dari luar dengan menyarankan pelanggan tidak membawa makanan/minuman dari luar, serta audit internal lewat tim kontrol kualitas setiap tahunnya. Logo halal McDonald's Indonesia dapat ditemui pada kemasan produk, stiker di bagian depan resto, dan sertifikat yang dipajang di dekat kasir, kata Ronni.

BPJPH telah membuka program self-declare Sertifikat Halal gratis bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lewat program layanan fasilitas sertifikasi halal gratis (SEHATI). Aminah juga menyampaikan bahwa Pelaku UKM bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri lewat aplikasi SIHALAL atau bisa membuka ptsp.go.id.


Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal untuk Pengusaha Makanan dan Minuman di Indonesia

Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Dikutip dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, BPJPH telah membuka 1 juta kuota pendaftaran gratis bagi pelaku UKM. Pada 2024 ini, BPJPH melanjutkan program tersebut dengan sisa kuota per Maret 2024 adalah 300 ribu dan akan ditutup sesuai dengan ambang batas pendaftaran Sertifikat Halal, 18 Oktober 2024.

Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki oleh UKM yang ingin mendaftarkan Sertifikat Halal ke BPJPH

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya