Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Menparekraf Singgung Jastip Beli Oleh-Oleh di Dalam Negeri Saja

Bagi Sandiaga Uno, pembatasan barang bawaan dari luar negeri bertujuan untuk memprioritaskan produk-produk buatan Indonesia dan mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

oleh Henry diperbarui 15 Mar 2024, 09:29 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam Diskusi Asik Bareng Menparekraf mengenai Event dan Produk Wisata Minat Khusus Bali di Wanaku Seafood & Chinese Restaurant, Badung, Selasa (30/1/2024). (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.  Evaluasi ini adalah dampak dari penerapan Permendag 36 yang menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor..

Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024. "Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," kata Mendag melansir dari Antara, Rabu, 14 Maret 2024 .

Memanggapi hal tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bertujuan untuk memprioritaskan produk-produk buatan Indonesia dan mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

“Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas dari masyarakat Indonesia,” kata Sandiaga Uno saat ditemui dalam acara PHRI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. Meskipun wisatawan Indonesia ke luar negeri sering membawa oleh-oleh, mereka diimbau untuk membatasi hal tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong pembelian oleh-oleh di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Sandi ini uga menyebutkan contoh, barang-barang atau oleh-oleh dari destinasi wisata religi di Timur Tengah juga tersedia di Tanah Abang, Jakarta.  "Ingin kita sampaikan bahwa seandainya mesti beli oleh-oleh ya beli oleh-olehnya di Indonesia aja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi, ternyata oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang,” ujarnya

Sandi sepakat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendorong gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Mereka baru saja meluncurkan kampanye untuk menggalakkan penggunaan produk-produk dalam negeri dan mendorong wisatawan untuk berlibur di Indonesia.

leh karena itu, dia mengimbau untuk memilih destinasi wisata domestik. Sejalan dengan itu, pemerintah terus mendorong konektivitas serta harga tiket yang terjangkau untuk mendukung industri pariwisata dalam negeri.

 


Evaluasi Kebijakan Pembatasan Barang

Calon penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Jadi itu yang saya imbau, saya tawarkan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas dan harga tiket yang lebih terjangkau,” tambahnya.

Sementara itu, Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.

"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," terangnya, melansir kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis, 14 Maret 2024.Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.

Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai. "Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.


Jastip dan Kpop di Indonesia

Industri Kpop Meningkat, Pengusaha Jastip Korea Selatan Bisa Banyak Cuan.  foto: Pramita Tristiawati

 

Di sisi lain, industri drama Korea atau K-drama, yang setiap alur ceritanya sukses membuat siapapun yang menonton terhibur dan terhanyut. Makanya, banyak penggemar dalam negeri hingga mancanegara yang memberi perhatian lebih dan mendukung penuh Idol favoritnya.

Mereka membeli album, merchandise resmi, lightstick, pernak-pernik, hingga ikut memberikan suaranya atau vote di berbagai ajang penghargaan internasional, agar grup idola mereka keluar sebagai pemenang.

Ternyata, pola penggemar yang mengidolakan Kpop dengan cara membeli berbagai album dan merchandise resmi, menjadi peluang usaha sebagai jastipers atau jasa titip (jastip). Di Indonesia, jastipers untuk memanjakan para Kpopers sudah banyak dan ternyata semakin berkembang pada saat Pandemi COVID-19.

Namun, bagi penggemar K-popers yang tidak berhati-hati, tak jarang juga jadi korban jastipers nakal yang ingin meraup untung yang besar, namun merchandise idaman tak sampai di tangan.Sementara, menurut pecinta sekaligus pemilik usaha jastip industri Kpop Korea Selatan, Sinta Kusuma dengan akun @gureumshop, industri Kpop sudah dikenal internasional pada saat era boy band generasi pertama, BigBang atau sekitar tahun 2006. 


Industri Jastip

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pasar Blok A Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2024). (Foto:Sulaeman)

 

"Dulu penggemar Kpop terbatas banget untuk dapat akses, bisa nonton di Youtube atau link-link tidak resmi. Beli album juga susah, karena belum terlalu banyak toko offline dan online,” kata Sinta pada Liputan6.com, Minggu, 15 Oktober 2023. "Jadinya fansnya itu karena tidak begitu terekspos di media sosial, Kpop belum semasif sekarang, baru tahun 2010-an banyak fansnya, dan makin membludak pada saat pandemi," tambahnya.

Dari sanalah, industri Jastip mulai berkembang. Sudah banyak fans-fans fanatik industri Kpop yang ingin membeli album, merchandise hingga pernak-pernik resmi para idola mereka.Ditambah pada saat Pandemi, para penggemar mulai naik pesat. Saat itu grup boy band BTS tengah sudah di puncak ketenaran, rajin mengeluarkan album dan juga berbagai pernak-pernik, membuat dirinya melek terhadap industri ini.

Sinta mengaku, pengalamannya yang sudah lebih dulu menjadi penggmar BigBang, kemudian pernah bekerja sebagai event organizer penyelenggara konser besar Kpop, membuatnya punya bekal melakukan bisnis Jastip Kpop.

"Kami sendiri mulai adanya saat pandemi, pada saat penggemar Kpop berkembang pesat di Indonesia. Lalu, memanfaatkan koneksi di sana, hingga akhirnya punya warehouse sendiri di sana, untuk kemudian mengirimkan paket pesanan ke Indonesia,"tuturnya.

Infografis Ragam Tanggapan Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya