4 Fakta Menarik Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Kandungan Ibunya Saat Persalinan di Bangkalan

Penyelidikan kasus kepala bayi tertinggal di rahim ibunya hingga kini masih terus berlanjut. Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan atas dugaan malapraktik.

oleh Cahyaningtyas  diperbarui 15 Mar 2024, 14:03 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Madura, Jawa Timur saat ini masih menyelidiki kasus kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim dari sang ibu bernama Mukarromah (25). Mukaromah diketahui melahirkan buah hatinya tersebut di Puskesmas Kedundung, pada Senin 4 Maret 2024.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan keluarga korban.

"Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut," ujarnya Rabu, 13 Maret 204.

Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga melaporkan adanya dugaan malapraktik yang dilakukan seorang bidan saat membantu Mukarromah dalam proses persalinan, Senin pagi, 4 Maret lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, sang buah hati keluar dalam posisi kaki keluar terlebih dulu.

"Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim," ujar Sulaiman, suami korban.

"Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan," jelasnya.

Berikut sederet fakta pilu yang dialami Mukarromah, ibu dari bayi yang kepalanya tertinggal di dalam rahim saat proses persalinan dihimpun dari Liputan6.com:

 


1. Saat Datang ke Puskesmas sudah Bukaan 4

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro. (Istimewa)

Dari informasi yang didapat, sebelumnya sang ibu terpaksa melahirkan di puskesmas. Saat datang ke puskesmas, kondisi Mukarromah sudah dalam posisi bukaan empat.

Diduga akibat persalinan yang tak lañcar, bayi yang keluar rupanya tanpa kepala. Kepala bayi, disebut tertinggal di dalam rahim sang ibu.

 


2. Akan Dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan

Ilustrasi garis polisi dugaan malapraktik di Puskesmas Kedundung, Bangkalan Madura terhadap seorang ibu yang melakukan persalinan. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Ada pun kronologi kasus ini bermula pada Senin, 4 Maret sekitar pukul 03.00 WIB. Suami korban, Sulaiman, mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.

Sesampainya di puskesmas, sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di puskesmas tersebut.

Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar.

"Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 WIB, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal. Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim," jelas Sulaiman. 


3. Kepala Bayi Dikeluarkan Lewat Operasi Sesar

Melihat kejadian tersebut, pihak keluarga langsung memutuskan membawa Mukarromah ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan.

Di rumah sakit itu, dilakukan tindakan operasi sesar mengeluarkan kepala sang buah hati yang tertinggal di dalam rahim.

4. Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan kasus kepala bayi tertinggal di rahim ibunya hingga kini masih terus berlanjut. Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan atas dugaan malapraktik yang dilakukan seorang bidan di Puskesmas Kedundung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro juga menyatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya.

Menurutnya, berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malapraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya