Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Advertisement
"Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Kepada Komnas HAM, Usman turut menceritakan dirinya sebagai pribadi yang mengenal Munir. Dia juga ditanya apakah pernah diteror sebelum kematian Munir.
"Misalnya apakah pernah mengalami teror, intimidasi, di tahun-tahun sebelum Munir dibunuh," ucap Usman.
Selain itu, Usman ditanya terkait penyelidikannya sebagai tim pencari fakta pembunuhan Munir.
"Penyelidikan apa saja yang kami lakukan dalam mencari tahu siapa pembunuh Munir dari mulai penyelidikan kami di lingkungan Imigrasi, Garuda, Angkasa Pura, sampai di Badan Intelijen Negara," tutur Usman.
Laporan TPF
Tak hanya itu, Direktur Amnesty International ini juga ditanya soal berkas laporan TPF kasus kematian Munir.
"Proses penyerahan berkas perkara atau berkas laporan tim pencari fakta yang dikabarkan hilang. Kami ditanya lagi, apakah benar sudah diserahkan. 'Saya bilang sudah," ucap Usman.
Advertisement
Kejadian 2004 Silam
Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Munir tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejiannya.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com