Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka pun langsung dijebloskan ke ruang tahan (Rutan).
Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ke-15 orang tersangka berasal dari pelbagai latar belakang di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.
Advertisement
"AF Kepala Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konfrensi pers, Jumat (15/4/2024).
Selain itu, ada pula Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022.
Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021. Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.
Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.
Ditahan di Polda Metro
Asep menerangkan, ke-15 orang tersangka langsung ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2024. Hal ini guna kepentingan proses penyidikan.
"Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Advertisement
Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanynya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.