Liputan6.com, Jakarta - Usai Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara resmi pindah ke Kalimantan Timur, pemerintah berencana membentuk Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Untuk itu, DPR bersama pemerintah mengebut rapat pembahasan RUU DKJ setelah Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI. Badan Legislasi atau Baleg DPR menargetkan RUU DKJ itu bisa dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang.
Advertisement
Saat rapat Panitia Kerja atau Panja Baleg DPR RUU DKJ bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 14 Maret 2024, disepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 31 untuk RUU DKJ. DIM tersebut berisi konsep aglomerasi mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tanggerang Selatan, dan Kota Bekasi atau disebut Jabodetabekjur.
Tak hanya itu. Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah itu disepakati pula agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden RI.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rumusan baru tersebut menganulir rumusan lama. Sebagaimana tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan, "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden".
Supratman mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.
Bagaimana ragam tanggapan RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur perluasan kawasan aglomerasi. Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi
Advertisement