Tahanan KPK Tak Bayar Pungli Bakal Dikunci dari Luar hingga Ditambah Jatah Piket

KPK telah menetapkan 15 orang pegawai sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Para tersangka yang merupakan petugas Rutan KPK itu kini dititipkan di sel tahanan milik Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mar 2024, 07:42 WIB
Banner Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa ada ancaman kepada para tahanan yang menolak membayar pungli.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Dia mengatakan, para tersangka pungli akan memberikan perlakuan yang tidak menyenangkan kepada para tahanan tersebut.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, bagi tahanan yang membayar pungli akan mendapatkan privilege beraneka ragam. Salah satunya disebutkan oleh Asep berupa pemberian informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar dia.

Asep membeberkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'Lurah' dan 'Korting'.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta," ujar dia.

Asep merincikan, AF dan RT masing-masing mendapatkan uang sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.

"Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ucap dia.

 


KPK Tetapkan 15 Pegawai Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari pelbagai latar belakang di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi. Selain itu, ada pula Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022.

Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.

Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

 


Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Asep menerangkan, 15 orang tersangka pungli ini langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

 


Alasan Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro

Satu dari 15 orang tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Rutan KPK. Dia adalah Ahmad Fauzi. Menurut dia, jika ditempatkan di Rutan KPK dikhawatirkan berdampak pada lingkungan di Rutan KPK itu sendiri.

"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.

Di samping itu, KPK juga mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. Dalam hal ini, KPK tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi, penahanan yang 15 ini di rutan Polda Metro Jaya. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya," ucap dia.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya