Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa mengusulkan agar kendaraan tua berusia di atas 10 tahun dilarang masuk wilayah Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kemacetan sekaligus polusi udara di Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan bersama dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentangg Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Advertisement
"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi resikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur, taruhlah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ia menyebut, kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih. Tak hanya itu, kendaraan tua juga berpotensi menimbulkan polusi.
"Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus, karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," kata Supriansa.
Menurutnya, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Terlebih, beberapa cara atau skema yang pernah digunakan seperti three in one hingga ganjil-genap dinilai kurang efektif.
"Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil-genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil-genap tadi," kata politikus Golkar ini memungkasi.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Pemerintah Ingin Kebut Pembahasan RUU DKJ
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.
Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024 lalu, mengingat adanya batas waktu sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Kemudian, adanya transisi pemerintahan ke depan jadi satu poin perhatian.
Dia mengatakan, skema yang bisa dijalankan adalah dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ ini. Kemudian, dibahas bersamaan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Nah ini 13 Maret sampai tanggal 3 (April) kami kira kita mekanismenya dengan membentuk panitia kerja, kemudian ada timus dan timsin kalau bekerja maraton dan bekerja konsinyering dibahas satu persatu kami rasa-rasanya Insya Allah ini akan dapat diselesaikan dalam waktu (sidang) ini," urai Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dia mengatakan, kerja sama ini bisa dibilang sebagai upaya meringankan beban. Maksudnya, adalah beban atas pembahasan yang belum berlanjut sejak disepakati adanya revisi Undang-Undang DKI Jakarta.
"Sehingga tidak menjadi beban bagi kita, beban moral yang sudah disepakati bersama," kata dia.
Tito menjelaskan, Undang-Undang DKJ menjadi penting sebagai landasan hukum setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara baru. Maka, diperlukan penyelesaian pembahasan sesegera mungkin.
"Sekali lagi, kita tidak melihat saya A dan B berbeda, tapi kita melihat institusi, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati dan menyanggupkan jadi produk Undang-Undang yang menjadi patokan negara ini," ucapnya.
Advertisement
Anies Ingin RUU DKJ Jadi Solusi Permasalahan Jakarta
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut memberikan tanggapan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dibahas Pemerintah Pusat. Anies menginginkan RUU DKJ dapat menyelesaikan permasalahan Jakarta.
“Menurut saya yang penting RUU ini disusun untuk menyelesaikan problem yang ada di kawasan Jakarta. Jadi kita lihat ada persoalan tanah,” ujar Anies kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).
Adapun persoalan tanah yang terjadi di Jakarta, seperti Kampung Akuarium, Bukit Duri, dan Kampung Bayan. Dengan adanya kewenangan kepala daerah diyakini dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena banyak di Jakarta ini irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah,” ucap Anies.
Anies menjelaskan, adanya UU yang spesifik bukan tidak mungkin persoalan yang ada di Jakarta dapat diselesaikan dengan baik.
Anies menekankan, penyelesaian masalah tersebut bukan soal siapanya yang ditugaskan atau yang ditunjuk atau dipilih saja, namun bagaimana RUU DKJ menyelesaikan persoalan di Jakarta.
Jakarta Bukan Hanya Pusat Ekonomi
“Jakarta ini bukan cuma pusat perekonomian tapi juga kebudayaan. Saya mengharap dari RUU ini ada pengaturan endomen, dana abadi untuk kegiatan kebudayaan sehingga Jakarta sebagai pusat kegiatan kebudayaan juga bisa maju dan bidang kebudayaan banyak sekali,” jelas Anies.
Adapun persoalan lainnya di Jakarta yakni pembangunan infrastruktur dasar, seperti soal air. Anies mencontohkan air minum di Jakarta pasokannya berasal dari luar daerah.
“Air minum di Jakarta pasokannya dari luar, wilayahnya di luar jakarta. Jadi kembali kepada pesan pertama saya RUU ini perlu menjadi solusi atas problem yang selama ini ada,” terang Anies.
Anies mengungkapkan, transportasi dan pembangunan infrastruktur dasar perlu, kewenangan yang luas bagi pemangku wilayah untuk dapat mengatasi persoalan. Anies tidak ingin RUU DKJ membuat problem baru di Jakarta.
“Jangan sampai RUU ini membuat problem baru yang sulit penerapannya, selama ini kan ada badan kerja sama antar pemerintah daerah di jabodetabek nah ini bisa dioptimalkan kewenangannya,” ungkap Anies.
Advertisement