Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui menolak kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1,5 miliar.
Advertisement
Penolakan itu dibacakan pengadilan saat proses persidangan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan pengacara Noverizky Tri Putra.
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai terlapor di Polres Jakarta Selatan, terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.
"Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru," ungkap Noverizky saat ditemui di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Diminta Tidak Berkelit
Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit terkait masalah hukum yang sedang dihadapi.
"Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan menjadi dalam status yang tidak diharapkan," ujarnya.
Advertisement
Ancaman Penjara
Noverizky mengigatkan Rea soal ancaman hukuman penjara yang menanti akibat laporan yang sedang diproses kepolisian terhadapnya.
"Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan," lanjutnya.
Sudah Menambahkan Bukti Baru
Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polres Jakarta Selatan menyoal laporannya terhadap Rea.
Bukti baru itu bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.
Advertisement