Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melaksanakan pelelangan umum atas aset peralatan dengan metode E-Auction secara terbuka di Workshop Cikopo WSBP. Langkah itu dilakukan guna meningkatkan optimalisasi aset dan memperkuat likuiditas.
Sebanyak 72 aset peralatan pun dilelang sejak sejak 28 Februari 2024 melalui website https://portal.lelang.go.id dan terbagi atas 6 paket lelang yang terdiri dari Truk, Batching Plant, Genset, Wheel Loader, dan Sand Washing.
Advertisement
Adapun harga yang terbentuk dari proses lelang sejak penutupan pemenang lelang pada 4 Maret 2024 adalah sebesar Rp11,23 miliar dan serah terima kepada pembeli dilakukan secara bertahap pada tanggal 14 Maret 2024.
Vice President of Corporate Secretary, Fandy Dewanto mengungkapkan, dengan adanya lelang aset ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi aset dan menambah cash in yang digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan kepada kreditur sesuai dengan skema Perjanjian Perdamaian.
"WSBP telah melakukan perhitungan dan perencanaan jangka panjang berdasarkan asumsi aset disposal yang disesuaikan dengan kebutuhan arus kas dan pemenuhan kewajiban homologasi perusahaan," ungkapnya.
"Rencana yang disusun oleh manajemen WSBP untuk memperkuat fundamental keuangan perusahaan senantiasa memperhatikan penerapan Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko yang Baik," jelas Fendy.
Dirinya pun mengatakan, Ke depan, WSBP optimis menargetkan kinerja perusahaan meningkat melalui peningkatan nilai kontrak baru dan pendapatan usaha secara berkelanjutan.
Nilai Kontrak Rp352 Miliar
Tercatat hingga Februari 2024, nilai kontrak baru WSBP sebesar Rp352 miliar yang didominasi oleh kontrak eksternal sebesar 97%, antara lain Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Jembatan Enim 1 - Jembatan Enim 2, Spun Pile - Proyek Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi III, Readymix - Proyek Tol IKN Segmen SP. Tempadung - Jembatan Pulau Balang STA 0+000 - 6+675, dan proyek lainnya.
Sebagai informasi, aksi pelelangan ini merupakan komitmen WSBP dalam mematuhi hasil Perjanjian Perdamaian. Sebanyak 75% dana dari hasil lelang aset itu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kreditur yang termasuk pada Tranche A dan Tranche B, sedangkan sisanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang diuraikan dalam Rencana Restrukturisasi.
(*)
Advertisement