Liputan6.com, Jakarta Survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kementerian Perhubungan memprediksi pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang pada Mudik Lebaran 2024. Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
Terkait lonjakan pemudik ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub telah menyiapkan berbagai strategi dalam mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2024.
Advertisement
Budi menuturkan, Kemenhub melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian pengaturan transportasi dan penanganan secara komprehensif bersama instansi, kementerian dan pemerintah pusat, Polri, pemerintah daerah, BUMN dan swasta.
Budi menambahkan, Kemenhub juga melaksanakan inspeksi keselamatan, ramp check pada sarana transportasi, darat, laut, udara, dan kereta api. Kemenhub turut meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan pengaturan transportasi pada masa angkutan lebaran 2024 dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
“Demi mengantisipasi lonjakan, Kemenhub juga mengadakan program mudik gratis pada Lebaran 2024,” ujarnya dalam konferensi pers persiapan mudik 2024 secara virtual, Minggu (17/3/2024).
Tak hanya itu, Kemenhub juga melakukan pembatasan angkutan barang pada mudik tahun ini. Aturan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama beberapa menteri.
"Langkah nyata yang telah diambil adalah Kemenhub, Korlantas, Kementerian PUPR dengan menerbitkan SKB tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik tanggal 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada liburan Lebaran 2024," tuturnya.
Catat, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Sebelumnya, sejumlah langkah persiapan telah dikerahkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024 / Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Persiapan ini diatur dalam sebuah surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024.
"Persiapan pertama adalah penerapan sistem satu arah (one way) untuk arus mudik, yang akan berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 April," kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kamis (14/3/2024).
Berikut pembagian waktu dan lokasi one way saat arus mudik;
a) hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang;
b) hari Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang,
c) hari Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu. setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas. Jalan Tol Semarang Batang, dan
d) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) pada ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Cikampek atau Jakarta keluar. di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
Advertisement
Pembagian Waktu dan Lokasi One Way saat Arus Balik
Pembagian waktu dan lokasi one way saat arus balik 12-14 April;
a) hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);
b) hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu. setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);
c) hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali); dan
d) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) pada ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Cirebon atau Semarang keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
Waktu One Way
One Way 5 - 16 April
Selain one way, petugas juga mempersiapkan contra flow untuk arus mudik, dimulai dari 5 April pukul 14.00 WIB - 11 April pukul 24.00 WIB, dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek sampai KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali).
Kemudian untuk contra flow saat arus balik, dimulai dari 12 April pukul 14.00 WIB - 16 April pukul 08.00 WIB, akan dilakukan mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo. - Palimanan (Cipali) sampai KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Sistem Gage 5 - 16 April
Lebih lanjut, untuk penerapan sistem ganjil-genap (gage) akan dimulai pada 5 April 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang
Dilanjutkan pada 8 April, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang. Lalu, pada 9 April sampai pukul 24.00 WJB, akan dimulai dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.
Sementara untuk arus balik, akan dimulai skema Gage pada 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Dan Minggu 14 April, sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
“Pengaturan lalu lintas jalan dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional,” imbuh Eddy.
Advertisement