Liputan6.com, Jakarta - Umumnya, pria melaksanakan ibadah sholat mengenakan penutup kepala karena hal ini dianggap sebagai praktik yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Meskipun tidak diwajibkan secara eksplisit, hadis- hadis yang diriwayatkan menunjukkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW seringkali menutup kepala saat sholat, dan para sahabatnya juga mengikuti contoh tersebut.
Sebagai hasilnya, praktik menutup kepala menjadi kebiasaan yang umum di kalangan umat Islam, karena dipandang sebagai cara untuk menghormati dan meniru Sunnah Nabi.
Selain itu, menutup kepala dalam sholat juga bisa dipandang sebagai bentuk ketaatan dan kesadaran diri terhadap tata krama dalam beribadah. Dalam budaya Islam, menutup kepala dianggap sebagai tindakan sopan dan hormat, terutama saat berhadapan dengan Allah SWT dalam sholat.
Hal ini mencerminkan pengakuan atas kebesaran Allah SWT dan kesadaran bahwa kita sebagai hamba-Nya harus mempersembahkan ibadah dengan penuh rasa hormat dan khusyu'.
Selain aspek agama dan budaya, penutup kepala dalam sholat juga dapat berperan dalam membantu memfokuskan pikiran dan hati saat beribadah. Dengan mengurangi distraksi dari lingkungan sekitar, penutup kepala dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan khusyu' dalam berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
Oleh karena itu, banyak pria umat Islam yang memilih untuk menutup kepala saat sholat sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperdalam pengalaman spiritual dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Pertanyaan yang timbul kemudian, apakah pria sholat tanpa penutup kepala tidak sah sholatnya?
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Menutup Kepala saat Sholat Sangat Dianjurkan
Penutup kepala dalam sholat bagi laki-laki adalah suatu tindakan yang dianjurkan oleh ajaran Islam sebagai bagian dari tata cara beribadah. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis Rasulullah Muhammad SAW yang menganjurkan untuk menutup kepala saat melaksanakan sholat.
Meskipun tidak diwajibkan, menutup kepala dianggap sebagai tindakan yang mencerminkan rasa hormat dan kesopanan saat berhubungan langsung dengan Allah SWT.
Mengutip Bincangsyariah.com, dalam agama Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang keharusan bagi laki-laki untuk menutup kepala saat melakukan sholat. Lantas bagaimana hukum sholat tanpa penutup kepala?
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, laki-laki sebaiknya menutup kepala saat sholat sebagai bagian dari tata cara yang dianjurkan dalam beribadah. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis yang meriwayatkan praktik Nabi Muhammad SAW yang menutup kepala saat sholat.
Namun, tidak menutup kepala tidak secara langsung membatalkan sholat, meskipun dianjurkan untuk mengikuti sunnah Nabi sebanyak mungkin.
Advertisement
Ini Hukum Menutup Kepala Pria saat Sholat
Dalam praktiknya, banyak laki-laki yang menutup kepala saat sholat dengan memakai sarung atau peci. Namun, perlu diingat bahwa yang utama adalah khusyu’ (konsentrasi dan tunduk) dalam sholat dan memperhatikan hal-hal yang lebih mendasar dalam ibadah tersebut.
Bagi mereka yang tidak menutup kepala saat sholat, sebagian ulama memandangnya sebagai makhruh (dianjurkan untuk tidak dilakukan) karena meninggalkan praktik yang dianjurkan oleh Nabi. Namun, sholat yang dilakukan tanpa menutup kepala tetaplah sah, asalkan syarat-syarat dan rukun-rukun sholat yang lainnya dipenuhi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah;
ﺻﻼﺓ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﻣﻨﻔﺮﺩا ﻋﺎﺭﻯ اﻟﺮﺃﺱ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﻤﺬاﻫﺐ، ﻷﻥ ﺷﺮﻁ ﺻﺤﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﺳﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ، ﻭﺭﺃﺱ اﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺴﺖ ﻋﻮﺭﺓ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺣﺘﻰ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﺳﺘﺮﻫﺎ، ﻭﻟﻜﻦ اﻷﻓﻀﻞ ﺗﻐﻄﻴﺔ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ
Artinya; sholat seseorang yang tak memakai penutup kepala hukumnya sah menurut semua mazhab, walaupun ia menjadi imam atau makmum, bahkan ketika Sholat sendirian sekalipun. Karena salah satu syarat sahnya sholat adalah menutup aurat. Sedangkan kepala laki- laki tak termasuk aurat, jadi tak wajib ditutupi. Tetapi yang lebih utama adalah menutupnya.
Pada sisi lain, dalam kitab I’anah at-Thalibin karya Abu Bakar Syatha, menjelaskan bahwa membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh. Berikut penjelasannya;
قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر
Artinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam sholat dengan cara menutup kepala dan badan,” (Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, juz I, halaman 226).
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul