Liputan6.com, Banyuwangi - Bawaslu Banyuwangi memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kabat terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
“PPK 5 orang, panwascam 3 orang, total 8 orang yang diundang secara patut,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale atau Ansel, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Ansel mengatakan, pemanggilan dilakukan usai terpenuhinya syarat formil dan materiil dari laporan yang dilayangkan caleg Demokrat Ricco Antar Budaya.
Dari 8 orang yang dipanggil, 2 di antaranya mengakui telah menerima sejumlah uang, sementara lainnya tidak.
Namun Ansel enggan merinci dengan detail anggota PPK atau panwascam yang menerima uang tersebut, serta dari siapa dan berapa jumlahnya.
Ansel juga menyebut Bawaslu Banyuwangi masih menelusuri penerimaan uang tersebut dengan korelasi norma, termasuk kegunaan uang dan masuk tidaknya dalam kategori gratifikasi seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu.
“Sementara masih mendalami keterangan para pihak baru menentukan jenis pelanggaran, apakah administrasi, etik atau pidana. Melihat efektifitas kadar perbuatan dengan sanksi,” jelas Ansel.
Untuk diketahui, masing-masing orang yang diperiksa mendapat sekitar 20 pertanyaan, terutama anggota yang dianggap paling bertanggung jawab, di antaranya Ketua PPK, divisi teknis, operator, serta ketua panwascam dan anggota pengawasan rekapitulasi.
“Kita lihat apakah ada indikasi transaksi money politic dan gratifikasi pada perpindahan suara caleg antar caleg ataupun partai antar partai berdasarkan kewenangannya,” jelas Ansel.
PPK Glagah Segera Dipanggil Bawaslu
Sementara itu, PPK dan Panwascam Glagah akan menjadi yang berikutnya diperiksa, sedangkan hasil kesimpulan pemeriksaan untuk Kabat dan laporan sebelumnya di Kecamatan Tegaldlimo akan dirilis segera.
“Untuk Glagah masih kita jadwalkan yang jelas akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, terkait laporan- laporan yang masuk ke Bawaslu Banyuwangi,”pungkasnya.
Advertisement