Liputan6.com, Jakarta - Selain makan dan minum, terdapat beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan, salah satunya muntah.
Muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi ini bisa sebabkan karena masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja.
Advertisement
Apakah muntah membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Dikutip dari NU Online, Senin (18/3/2024), dijelaskan bahwa, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjut muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya.
Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.
Disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, diktip dari muhammadiyah.or.id menyebutkan, empat hal yang bisa membatalkan puasa meliputi makan dan minum, berhubungan suami-istri pada siang hari, serta muntah secara senagaja.
Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Ini bisa terjadi disengaja ataupun tidak dengan kondisi tertentu.
dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi SAW bersabda:
َمْنَذَرَعوُقَْىءٌَوُىَو َصائٌِمفَلَْيَسَعلَْيِوقََضاءٌَوإِِناْستََقاءَفَْليَْقِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar qodho”. (HR. Tirmidzi)
Hadis diatas menjelaskan bahwa, jika orang yang sedang puasa berusaha memuntahkan isi perutnya, lalu ia muntah dengan sengaja maka ia wajib mengqadha puasanya.
Sedangkan jika ia muntah tanpa sengaja dan tanpa upaya dari dirinya, melainkan terdorong keluar dengan sendirinya tanpa keinginannya maka hal itu tidak merusak puasa puasanya.
Advertisement