Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang hasil korupsi dari terpidana eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno. Uang tersebut disetorkan ke negara senilai Rp958 juta atas kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar.
"Jaksa Eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Setoran uang Sutrisno itu, kata Ali, baru cicilan awal saja yang diterima oleh KPK. Sementara dalam putusan hukumnya, mantan walikota itu masih ada hutang ke negara sebesar mencapai Rp10,2 miliar.
Kedepannya, KPK tetap akan menagih hutang kepada negara terhadap Sutrisno hingga lunas. "Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar," ungkap Ali.
"Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," sambung dia.
Dalam perkaranya, Sutrisno dihukum penjara tujuh tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 2,2 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/10). Majelis hakim memutuskan vonis penjara dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Putusan Lebih Berat dari Tuntutan
Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penjara selama enam tahun kepada Herman.
Herman dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.
Meski begitu, putusan majelis hakim tidak menyertakan mengenai tuntutan lain yang diajukan. Yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar lebih, yang apabila tidak sanggup dibayar maka jaksa bisa menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Majelis Hakim hanya menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Atas vonis yang diberikan itu, Herman melalui kuasa hukumnya, Dedi Suwardi akan pikir-pikir. Langkah hukum berikutnya akan dibahas lebih lanjut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com