Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama melakukan bersih-bersih di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada empat perusahaan yang terindikasi fraud dengan total hingga Rp 2,5 triliun.
“RII sekitar Rp 1,8 triliun, SMS Rp 216 miliar, ini nama PT, nama perusahaannya ya. Kemudian ada PT SPV ada Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Menurut Burhanuddin, akan ada lagi laporan susulan dengan enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun. Seluruhnya masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.
Adapun laporan kredit macet LPEI itu terdeteksi pada periode tahun 2019 hingga sekarang, dengan status para debitur yang belum ditentukan. Perusahaan yang terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” Burhanuddin menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp 2,5 triliun.
“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Tingkatkan Tanggung Jawab
Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” jelas dia.
“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” sambungnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, ini merupakan laporan tahap pertama dan akan terus berlanjut. Adapun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS sekitar Rp 216 miliar, PT SPV sekitar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.
Advertisement
Sedera Ditindaklanjuti
Dia pun mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” Burhanuddin menandaskan.