Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pelaporan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung, Senin, 18 Maret 2024.
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Jaksa Agung melansir Antara.
Advertisement
Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengakui, dugaan korupsi ini sudah cukup lama diteliti pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Baru hari ini, Menteri Keuangan resmi melaporkannya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur LPEI tersebut dan merugikan negara.
Bersih-bersih Kemenkeu
Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.
Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.
Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.
Advertisement
Indikasi Fraud Rp 3 Triliun, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Kooperatif
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima adanya debitur nakal di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sejauh ini, empat perusahaan telah diadukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sementara enam lainnya masih dalam pemeriksaan dengan indikasi fraud Rp 3 triliun.
“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” sambungnya.
Burhanuddin memastikan pihaknya akan transparan mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI ini. Untuk saat ini, dia meminta publik dapat menunggu kerja dari penyidik. “Kami akan buka kembali apa yang sebenarnya perbuatan itu dia lakukan,” kata Burhanuddin.