Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Ma'ruf Amin Tepis Kembalinya Dwifungsi ABRI

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu kembalinya dwifungsi ABRI, jika disahkannya PP tentang Manajemen ASN. Dalam PP tersebut memungkinkan TNI-Polri dapat mengisi jabatan ASN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2024, 14:02 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Idul Adha 1444 Hijriah akan melaksanakan kurban sapi di Masjid Istiqlal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan.

"Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai membuka Kepri Ramadhan Fair (KURMA) 2024, melalui keterangan tertulis dilansir dari Antara, Senin (18/3/2024).

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa PP Manajemen ASN yang tengah dibahas di DPR ini tidak mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa orde baru.

Menurutnya, PP tersebut memungkinkan TNI-Polri dapat mengisi jabatan ASN karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota dari TNI maupun Polri.

Meski demikian, ia menegaskan, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer atau kepolisian tersebut.

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI-Polri mengisi jabatan tersebut. Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," tutur Ma'ruf.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

"Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Dia menjelaskan, timeline pembahasan RPP tentang manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim perumus. Selanjutnya, 29 Desember 2023 pengajuan izin prakarsa kepada presiden.

 


Anggota TNI-Polri Hanya Untuk Jabatan Tertentu

Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI AD di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Pasukan TNI AD dan Alutsista dipamerkan saat mengikuti gelar apel pasukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri hanya dapat dilakukan untuk jabatan tertentu.

"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," singkat Azwar, Rabu (13/3/2024).

Azwar memaparkan, enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

"Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan," pungkas Azwar.

Dalam UU ASN sendiri disebutkan bahwa anggota TNI-Polri hanya bisa menduduki jabatan non manajerial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya